UD Sentosa Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Jawa Timur, menuai sorotan setelah muncul dugaan penahanan ijazah yang mencuat ke publik. Perusahaan yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya setelah muncul laporan kepada 31 eks karyawan UD Sentosa Seal yang melaporkanya kepada wakil walikota surabaya Armuji. Lalu, bagaimana kronologi awal dari kejadian ini?
Bermula dari konten sidak Wakil Walikota Armuji pada UD Sentosa
Kasus ini berawal dari konten armuji yang melakukan sidak pada kantor Perusahaan UD Sentoso pada tanggal 8 April 2025, yang berlokasi di margomulyo, surabaya setelah mendapat kabar dari mantan karyawan yang mendapati tindakan semena-mena dari perusahaan.
sesampai di lokasi, armuji mencoba untuk meminta izin agar diberikan waktu untuk berdiskusi dengan pemilik perusahaan, namun tidak dibukakan pintu oleh pihak perusahaan. dikarenakan kejadian tersebut, armuji memutuskan untuk mengontak Hwa Diana selaku pemilik perusahaan secara langsung. namun respons dari pemilik mengatakan bahwa armuji adalah penipu.
Pelaporan yang dilakukan owner kepada pak armuji
Video sidak yang dilakukan armuji pun viral di media sosial, dan imbas dari kejadian tersebut, akhirnya armuji dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dituduh melakukan pencemaran nama baik pada PT Ud Sentoso. Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan melaporkan sang wakil wali kota ke Polda Jatim kerena tak terima dengan video tersebut. Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis, 10 April. Tuduhan yang dilaporkan berupa UU ITE.
Armuji pun menyinggung tentang pelaporan dirinya ke Polda Jatim dalam video yang juga dia unggah di media sosial. Dia sampaikan terima kasih atas laporan itu dan berharap masyarakat bisa menyikapi hal ini secara objektif bahwa apa yang dia lakukan untuk membela kebenaran
Respons Gurbernur Jatim terhadap kasus tersebut
Gubernur Jawa Timur Khofifah pun juga menindak kasus tersebut dan menyerahkan kasus dugaan penyitaan ijazah puluhan karyawan yang dilakukan UD Sentoso Seal ke pihak kepolisian. Khofifah mengatakan, ia sudah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini.
Penyegelan gudang UD SENTOSO
Setelah Gurbernur Jatim Khofifah menyerahkan kasus kepada pihak kepolisian, politisi PKB tersebut menemukan bahwa Perusahaan UD Sentosa ternyata masih belum memiliki izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB), ia pun meminta polisi untuk mengusut hal tersebut. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14). NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan. Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Akhirnya, pada hari selasa, 22 April 2025, Walikota Surabaya Eri Cahyadi bersama dengan aparat melakukan penyegelan terhadap Gudang UD Sentosa pada pukul 09.00 WIB. Penyegelan tersebut mendapat pengawalan ketat dari polres pelabuhan tanjung perak surabaya.