Polri Tangkap Pelaku Penipuan AI Deepfake Gubernur Jawa Timur untuk Jual Motor Murah Fiktif

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penipuan yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) deepfake dengan mencatut nama dan wajah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu (16/4/2025).

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/4/2025) menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang menyelidiki penyalahgunaan teknologi AI deepfake pada platform TikTok. Para pelaku membuat beberapa akun palsu yang menyerupai Gubernur Jatim dan melakukan manipulasi video menggunakan teknologi AI deepfake agar terlihat nyata, jelas Himawan.

 

Dalam aksinya, para tersangka menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah yang diklaim sebagai bagian dari program bantuan khusus pemerintah. Video manipulatif tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring korban.

Himawan menegaskan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta jajaran Polda akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemantauan media sosial melalui patroli siber untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI dalam tindak pidana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya,” tambahnya.

 

Kasus ini bukanlah yang pertama kali ditangani oleh Polri. Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2025, dua pelaku berinisial AMA dan JS telah ditangkap karena melakukan penipuan serupa dengan mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan pejabat pemerintah lainnya.

AMA yang ditangkap pada 16 Januari 2025 telah menipu 11 korban dengan total keuntungan mencapai Rp30 juta dalam empat bulan operasi. Sementara JS yang ditangkap pada 4 Februari 2025 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp65 juta dari 100 korban yang tersebar di 20 provinsi, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top