Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Perihal Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja

 

Diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja adalah kenyataan yang telah lama membayangi dunia kerja Indonesia. Terutama bagi para pencari kerja berusia di atas 35 tahun, peluang mendapatkan pekerjaan sering kali tersumbat oleh batasan usia yang tidak proporsional, meski mereka memiliki pengalaman, keterampilan, bahkan loyalitas yang tak kalah dibanding tenaga kerja muda.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan terhadap praktik diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan persnya di Surabaya pada Minggu (4/4), menyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan usia, terutama dalam iklan lowongan pekerjaan, telah menjadi isu krusial yang menghambat banyak pencari kerja, khususnya mereka yang telah berusia di atas 35 tahun.

“Kami melihat bahwa semakin banyak individu dengan usia kerja produktif namun lebih dewasa yang terpinggirkan dari pasar kerja, meskipun mereka memiliki pengalaman dan keterampilan yang sangat memadai. Hal ini menjadi perhatian serius Ibu Gubernur,” ungkap Adhy.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan, tanpa memandang batas usia.

Adhy menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga selaras dengan berbagai ketentuan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menegaskan pentingnya perlakuan yang sama bagi seluruh tenaga kerja, serta Konvensi ILO Nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk karena faktor usia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk turut melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang ketenagakerjaan, termasuk melalui penerbitan kebijakan administratif seperti surat edaran ini.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan agar tidak lagi mencantumkan persyaratan usia dalam pengumuman lowongan kerja, kecuali untuk posisi tertentu yang secara sah memang memerlukan batasan usia atas dasar pertimbangan teknis atau alasan keselamatan kerja.

Pemprov juga menegaskan bahwa sistem rekrutmen seharusnya lebih menitikberatkan pada kompetensi, kemampuan, dan kualifikasi pelamar, bukan usia mereka. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar kelompok penyandang disabilitas, dengan menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam memperoleh kesempatan kerja selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap Jawa Timur dapat menjadi percontohan dalam membangun dunia kerja yang bebas diskriminasi dan membuka akses yang sama bagi semua kalangan,” tutup Adhy.

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini patut diapresiasi sebagai terobosan kebijakan yang berani dan progresif. Disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, kebijakan ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional dan didorong langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ini bukan hanya simbol politik tahunan, tetapi respons nyata atas ketimpangan sistemik yang dialami oleh sebagian besar pencari kerja usia matang.

Selama ini, banyak perusahaan secara eksplisit menetapkan batas usia maksimal dalam lowongan kerja, bahkan untuk posisi yang sejatinya tidak membutuhkan kondisi fisik tertentu. Akibatnya, pekerja yang sudah matang secara emosional dan berpengalaman justru dikerdilkan oleh parameter yang sempit. Padahal, realitas demografi menunjukkan bahwa usia produktif tidak berhenti di angka 35 atau 40 tahun.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mengajak pelaku usaha mengubah paradigma rekrutmen — dari yang berbasis umur menjadi berbasis kompetensi. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 111 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk berdasarkan usia. Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 pun memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam pembinaan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top