Sebanyak 13 orang dilaporkan tewas saat tengah melakukan pemusnahan amunisi kadaluarsa yang berlokasi di kecamatan cibalong, Garut pada hari senin, 12 mei 2025. dari 13 orang tersebut, 9 diantaranya merupakan masyarakat sipil yang diketahui bukan pemburu logam bekas amunisi, melainkan pegawai yang sedang bekerja di lokasi. dan 4 lainya merupakan anggota dari TNI termasuk Kolonel Cpl. Antonius Hermawan, Kepala Gudang Pusat Amunisi 3 Pusat Peralatan TNI AD.
Ledakan terjadi di area yang dikelola oleh Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Peralatan TNI AD. Kegiatan tersebut sejatinya merupakan bagian dari rutinitas pemusnahan bahan peledak yang sudah tidak layak pakai. Namun, saat personel TNI sedang menyusun detonator di dalam lubang pemusnahan, tiba-tiba terjadi ledakan besar dari dalam lubang, mengakibatkan korban jiwa seketika.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa sebelum peledakan dilakukan, seluruh prosedur keamanan telah dijalankan. Bahkan, peledakan pertama berjalan lancar. Namun, ledakan kedua terjadi tanpa terduga dan membawa dampak fatal
Pasca insiden, TNI AD segera melakukan investigasi untuk menelusuri penyebab pasti ledakan, termasuk kemungkinan adanya kesalahan teknis atau kelalaian prosedural. Lokasi kejadian berada dalam kawasan konservasi yang secara rutin digunakan untuk pemusnahan amunisi oleh institusi militer, dengan pengawasan khusus.
Namun, pihak berwenang mengakui bahwa lokasi ini juga kerap dikunjungi warga sipil untuk mencari serpihan logam pasca peledakan, sebuah praktik yang sebenarnya berisiko tinggi dan harus dievaluasi ulang.
Jenazah Kolonel Antonius Hermawan sempat disemayamkan di rumah duka di Bekasi sebelum dimakamkan di Yogyakarta. Pihak keluarga, rekan sejawat, serta institusi militer menyampaikan duka mendalam atas kehilangan tersebut, termasuk kepada keluarga seluruh korban lainnya.
Insiden ini menggugah keprihatinan masyarakat dan pemerintah terhadap pentingnya penanganan bahan peledak dengan standar keselamatan tinggi. TNI AD menyatakan akan memperketat pengawasan dan memperbarui prosedur pemusnahan amunisi agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai bahaya mendekati lokasi pemusnahan, serta larangan terhadap aktivitas pencarian logam bekas amunisi di area militer aktif.