Warga Gresik Keluhkan Sulitnya Akses Layanan BPJS Kesehatan, Sejumlah Pasien Meninggal Dunia

Gresik – Setelah tiga anak meninggal dunia akibat demam berdarah dengue (DBD) di Gresik, muncul sederet keluhan lain terkait sulitnya akses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Keluarga pasien merasa dipersulit saat hendak memanfaatkan layanan, meski telah rutin membayar iuran bulanan.

Kasus terbaru menimpa seorang pria berusia 60 tahun asal Gresik Kota. Ia dilarikan ke rumah sakit pada tengah malam, namun setelah observasi, pihak rumah sakit menyatakan pengobatannya tidak ditanggung BPJS dan menyuruhnya pulang saat subuh. Keesokan harinya, pria tersebut ditemukan tidak sadarkan diri dan dirujuk kembali ke rumah sakit oleh pihak puskesmas, namun nyawanya tak tertolong.

Kasus serupa juga terjadi pada seorang balita yang mengalami demam disertai kejang serta kadar leukosit yang tinggi. Saat dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit swasta di Gresik, pengobatan balita tersebut ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat jaminan BPJS—alasan yang diberikan adalah kejang demam tidak ditanggung dan suhu tubuh belum mencapai 40 derajat Celsius.

Di sisi lain, sejumlah tenaga kesehatan mengaku turut mengalami kesulitan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan bagi pasien, meskipun prosedur rujukan sudah dipenuhi. Beberapa klaim bahkan ditolak meski pasien telah menjalani rawat inap, termasuk untuk diagnosa umum seperti gastritis (radang lambung) dan demam berdarah.

Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Gresik menjelaskan bahwa terdapat 144 jenis diagnosa penyakit yang tetap dijamin dalam skema JKN. Mereka menegaskan bahwa pasien yang mengalami kondisi yang berpotensi menjadi gawat darurat bisa dirujuk ke rumah sakit setelah pemeriksaan awal oleh dokter, dan nantinya dokter rumah sakit akan kembali melakukan penilaian apakah kasus tersebut benar-benar tergolong gawat darurat. Sementara itu, pihak rumah sakit swasta di Surabaya juga mengakui adanya kendala dalam proses klaim BPJS. Meski begitu, mereka menegaskan tidak bisa begitu saja menolak pasien. Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RSI A Yani Surabaya, drg Hj Laily Rachmawati Sp Perio, menyebut pihaknya masih sering menerima keluhan serupa dari pasien, termasuk pada kasus demam berdarah maupun proses persalinan tanpa komplikasi yang tidak dijamin BPJS. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hak peserta JKN dan kenyataan di lapangan, yang berujung pada risiko keterlambatan penanganan medis dan bahkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top