PN Solo Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi: Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

0
56

Solo, Juli 2025 – Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menggugurkan gugatan perdata yang menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Muhammad Taufiq pada akhir 2024.

Hakim menyatakan bahwa perkara yang diajukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan tidak sesuai forum, sehingga gugatan dinyatakan niet ontvankelijk atau tidak dapat diterima. Ini berarti, perkara dihentikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok substansi gugatan.

Gugatan ini dilayangkan oleh penggugat dengan tuduhan bahwa Presiden Jokowi menggunakan dokumen pendidikan palsu saat mencalonkan diri dalam pemilu. Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar pengadilan mewajibkan Presiden, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan SMAN 6 Surakarta untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikan Jokowi dengan cara menyerahkannya secara terbuka.

Gugatan tersebut juga meminta pengadilan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pemalsuan dokumen.

Namun dalam proses sidang, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak layak diteruskan, karena dua alasan utama. Pertama, hakim menilai forum yang dipilih penggugat tidak tepat. Masalah administratif pejabat negara, terutama yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pencalonan dalam pemilu, semestinya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui pengadilan umum.

Kedua, hakim menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perkara ini. Artinya, penggugat tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang digugat, sehingga tidak bisa mengklaim kerugian atau dampak hukum secara langsung.

Hingga berita ini dirilis, Presiden Joko Widodo belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini. Namun, Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni resmi dari Fakultas Kehutanan dan lulus pada tahun 1985. UGM menyatakan siap menunjukkan dokumen terkait jika dibutuhkan dalam proses hukum yang benar.

Selain itu, sejumlah tokoh hukum dan akademisi juga menyatakan bahwa gugatan ini lebih bersifat politis dibandingkan substansi hukum. Pakar hukum tata negara menyebut bahwa kasus seperti ini semestinya ditangani melalui lembaga yang berwenang, dan tidak sembarangan dibawa ke pengadilan umum.

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi bukan pertama kalinya muncul. Sebelumnya, pada tahun 2022 dan 2023, gugatan serupa pernah dilayangkan oleh individu bernama Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut akhirnya dicabut, dan yang bersangkutan kemudian dijatuhi hukuman pidana karena menyebarkan informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.

Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang kerap digunakan sebagai isu politik menjelang pemilu. Para pengamat hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis fakta dan hukum.

Gugurnya gugatan ini menjadi penegasan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berjalan dan memiliki mekanisme untuk memilah antara laporan yang berdasar dan yang tidak. Di tengah iklim politik yang semakin memanas menjelang Pemilu 2029, masyarakat diharapkan tetap bijak dan kritis dalam menyikapi setiap informasi.

Leave a reply