Gubernur Jatim Menyampaikan Program Pemutihan Pajak Bermotor Mulai 14 Juli 2025

0
28
Gubernur Jatim Menyampaikan Program Pemutihan Pajak Bermotor Mulai 14 Juli 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini telah menjadi agenda tahunan dan memasuki tahun keenam pelaksanaannya, bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Tahun ini, kebijakan tersebut juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, program pemutihan resmi dimulai pada 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. “Ini bukan pertama kali, tetapi rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).

Pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Khofifah menegaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025. Selain bertujuan meringankan beban warga, program ini juga ditujukan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, di antaranya pemilik kendaraan roda dua yang masuk dalam data Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.

“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Jadi masyarakat Jawa Timur mari segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” jelas Khofifah.

Pemprov Jatim memperkirakan sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 13,6 miliar, dan prediksi penerimaan mencapai Rp 231 miliar.

Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan keringanan untuk kendaraan umum bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan, serta pengenaan yang sama bagi kendaraan umum yang belum memenuhi syarat subsidi.

“Ini berlaku 1 Juli-31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tambah Khofifah.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat bisa mengakses layanan di berbagai gerai pembayaran yang telah disediakan, tidak hanya di Kantor Bersama Samsat tetapi juga melalui platform daring.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga. Saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” kata Khofifah.

Informasi lebih lengkap dan detail mengenai program ini bisa diperoleh langsung di Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum periode pemutihan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Leave a reply