“Driver Ojol Gembira Manfaatkan Program Pemutihan Pajak dari Khofifah”

Para Ojol Surabaya, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini.
Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan khusus, seperti pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 atau sebelumnya, yang ditujukan bagi para driver ojek online (ojol), pemilik kendaraan roda tiga usaha, serta masyarakat dari kelompok tidak mampu.
Antusiasme para driver ojol terlihat jelas di berbagai Samsat di Jawa Timur, salah satunya di Samsat Manyar, Surabaya.
Dilokasi ini, banyak ojol yang rela mengantre untuk memanfaatkan kebijakan yang digagas oleh Khofifah tersebut.
Salah seorang driver ojol, Nurul Aini (47), mengungkapkan rasa gembiranya terhadap program ini. Ia mengatakan bahwa pajak kendaraan sepeda motornya sudah lewat masa berlaku, dan kebijakan ini sangat membantunya. Dengan mengenakan jaket hijau khas penyedia layanan ojol, Nurul yang telah menjadi driver ojol sejak 2017 menyampaikan bahwa dirinya biasanya tidak pernah telat membayar pajak.
Hal ini berkat adanya keringanan rutin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menetapkan pembayaran PKB hanya Rp 35 ribu untuk para driver ojol.
“Misalkan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp 35 ribu,” kata dia.
Pada hari itu, sebanyak sekitar 300 driver ojol dari berbagai wilayah Surabaya memadati Samsat Manyar untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak ini.
Mereka berasal dari berbagai platform layanan online, seperti Gojek, Grab, Shopee Food, dan Maxim. Nurul sendiri mendapat informasi tentang program ini melalui grup komunitas driver ojol di WhatsApp. Ia pun menyempatkan diri mampir ke Samsat Manyar di sela perjalanannya menuju area operasionalnya di sekitar Gubeng. “Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, alhamdulillah ini sangat membantu,” kata Nurul.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotorPara Ojol Surabaya, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini.
Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, juga memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Ia menilai program tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi para driver ojol, dan merupakan bentuk dukungan nyata bagi masyarakat kecil.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa. “Kami sangat bahagia.
Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini. Banyak sekali kemudahan yang sudah diberikan Gubernur Khofifah kepada kami, para driver ojol di Jawa Timur,” kata dia.
Program pemutihan pajak ini mencakup beberapa bentuk keringanan, seperti penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB serta BBNKB, fasilitas ini diberikan kepada kelompok tertentu, yaitu pemilik kendaraan roda dua yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu, kendaraan roda dua milik driver ojol, serta kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang masa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ada pula kebijakan tambahan yang menyamakan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum non subsidi dengan kendaraan bersubsidi, dengan ketentuan bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.