Perjuangan Tanpa Kompromi : Warisan Adnan Buyung Nasution Dalam Dunia Hukum

0
43

BERITA ADIKARA– Nama Adnan Buyung Nasution (1934-2015) telah menjadi legenda dalam dunia hukum Indonesia. Kiprahnya sebagai advokat merentang dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, menjadikannya simbol perjuangan melawan ketidakadilan. Pria kelahiran Mandailing, Sumatera Utara ini dikenal sebagai sosok yang berani, jujur, dan konsisten menjaga marwah profesi advokat tanpa kompromi.

Ia menentang kesewenang-wenangan pemerintahan, mulai dari penahanan tanpa proses hukum di era Soekarno hingga eksekusi tanpa pengadilan terhadap terduga preman di masa Soeharto. “Hukum pada masa itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Buyung dalam sebuah seminar, mengenang perjuangannya.

Pada 1970, Buyung mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga ini menjadi pelopor pembelaan bagi kelompok marginal seperti buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan aktivis demokrasi.

“LBH bukan sekadar membela individu, tetapi memperbaiki struktur hukum yang timpang,” katanya, menegaskan konsep bantuan hukum struktural yang menjadi salah satu warisan terbesarnya.

Buyung dikenal bukan sebagai “pengacara hitam” yang menyelesaikan perkara di luar pengadilan, melainkan sebagai pejuang hukum yang menjunjung integritas. Meski tak luput dari kekurangan, idealisme dan komitmennya terhadap penegakan hukum membuatnya dihormati. Pada 2007-2009, ia dipercaya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang hukum, mengukuhkan pengaruhnya dalam reformasi hukum nasional.

Buyung merumuskan lima dimensi perjuangan advokat yang menjadi panduan profesi ini:

1 Kemanusiaan sebagai Landasan Utama 

Buyungmenegaskan bahwa advokat harus menjadikan kemanusiaan sebagai prinsip utama, bahkan saat menerima honorarium. “Jika elemen kemanusiaan dilupakan, advokat akan kehilangan semangat mencari keadilan sejati dan hanya terjebak pada harta,” ujarnya. Tanpa kemanusiaan, advokat rentan goyah saat menghadapi lawan yang kuat atau kaya, bahkan bisa berkhianat pada kliennya.

2 Pertanggung jawaban Moral dan Etika 

Dalam membela klien, advokat harus mempertimbangkan dasar hukum serta moral dan etika. “Hukum tanpa moral akan merusak bangsa, negara, dan kemanusiaan,” tegas Buyung. Ia menekankan bahwa advokat harus memastikan klien yang dibela memang layak dari sudut pandang moral dan etika profesi. Jika terjadi konflik antara kepentingan hukum dan nilai moral, advokat harus tegas memilih menjaga integritas.

3 independensi Profesi Advokat

Buyung percaya bahwa profesi advokat hanya dapat berjalan etis jika bebas dari intervensi kekuasaan.

“Hanya dengan profesi yang bebas, advokat bisa memberikan pengabdian sejati kepada masyarakat,” katanya.

Iamenyerukan pentingnya organisasi profesi yang kuat, dengan kode etik yang jelas dan disiplin anggota yang terjaga, untuk membentuk masyarakat sipil yang demokratis dan egaliter.

4 Memperjuangkan Negara Hukum (Rechtsstaat) 

Advokat harus memastikan adanya proses hukum yang adil dan independen. “Peran advokat hanya berguna jika ada negara hukum yang menjamin peradilan yang jujur dan objektif,” ungkap Buyung. Ia menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum (rule of law), independensi peradilan, dan proses hukum yang benar (due process of law) demi profesi dan kepentingan klien.

5 Membangun Demokrasi 

Buyungmenegaskan bahwa negara hukum yang menjunjung hak asasi manusia adalah syarat utama demokrasi yang sehat. “Tanpa hukum, demokrasi jadi anarki; tanpa demokrasi, hukum hanya alat penindasan,” katanya. Advokat, sebagai pejuang hukum, harus terus memperjuangkan demokrasi yang berlandaskan keadilan.

Pandangan Buyung ini selaras dengan Otto Hasibuan, yang menekankan peran organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas dan kehormatan profesi. Makalah berjudul “Menilik Peran Organisasi Advokat dalam Rangka Meningkatkan Kwalitas dan Kehormatan Profesi Advokat” mengacu pada gagasan Buyung, menegaskan bahwa advokat Indonesia harus menjadi pelopor keadilan yang berintegritas.

Warisan Buyung terus menginspirasi generasi advokat untuk memperjuangkan hukum, demokrasi, dan kemanusiaan di Indonesia.

Leave a reply