“PPATK Memperhatikan e-Wallet sebagai Target Baru untuk Dibekukan”

0
169
https://beritaadikara.com/ppatk-memperhati…-untuk-dibekukan/

SURABAYA | BERITA ADIKARA –  Setelah Polemik Pembekuan Rekening Bank, PPATK Kini Lirik e-Wallet untuk Jadi Sasaran Baru. Ilustrasi e-Wallet.

Setelah polemin membekukan sementara rekening bank yang “mati suri” atau dormant, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggegerkan publik.

Mereka berencana memperluas upaya perlindungan rekening nasabah dengan mengincar pemblokiran e-wallet yang tidak aktif.

Bagaimana mekanisme pemblokiran ini akan berjalan? Dan apa saja risiko yang akan dipertimbangkan PPATK?

Diketahui, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.

Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Namun belum lama ini pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali tengah merencanakan, untuk peluang lanjutan pemblokiran sementara e-wallet yang nganggur.

https://beritaadikara.com/ppatk-memperhati…-untuk-dibekukan/

Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Hal ini disampaikan langsung Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono yang mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Namun, penentuan langkah pemblokiran e-wallet ini masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.

Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Dimana, dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

Leave a reply