Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI ke-80: Apresiasi Negara dan Peluang Kedua

0
34
https://beritaadikara.com/?p=2250&preview=true

Jakarta, Agustus 2025 — Pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi kepada 375.025 warga binaan, termasuk narapidana dan anak-anak binaan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. Remisi ini bukan sekadar penghargaan atas perilaku baik mereka, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan yang humanis, memberi peluang kedua, serta mendorong mereka menjadi warga masyarakat yang lebih produktif setelah menyelesaikan masa hukuman.

Program remisi yang masif ini terdiri dari beberapa jenis: Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak-anak binaan. Dari total narapidana yang menerima remisi, 179.312 orang mendapat Remisi Umum, termasuk 3.917 yang langsung bebas (RU II), sedangkan 192.983 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, termasuk 4.186 yang langsung bebas (RD II). Untuk anak binaan, sebanyak 1.369 anak menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU), dan 1.361 anak mendapatkan pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara terhadap perilaku baik warga binaan, tetapi juga secara signifikan membantu efisiensi anggaran negara. Dengan adanya remisi, pemerintah berhasil menekan biaya pemeliharaan narapidana hingga mencapai Rp639,112 miliar, terutama terkait kebutuhan konsumsi sehari-hari. Dana yang tersisa ini bisa dialihkan untuk program pembinaan dan rehabilitasi yang lebih produktif.

Mashudi menegaskan bahwa remisi seharusnya dipandang sebagai kesempatan kedua, bukan sekadar pengurangan hukuman. Ia mendorong para penerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, mematuhi hukum, dan berkontribusi positif kepada masyarakat setelah bebas.

  • Jawa Tengah: Di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, 8.737 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum, sementara 9.964 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa. Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan dihadiri pejabat daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia menekankan bahwa remisi mencerminkan keberhasilan pembinaan, sekaligus menjadi motivasi agar warga binaan kembali menjadi anggota masyarakat yang berdaya dan produktif.
  • Sulawesi Selatan: Di Lapas Kelas I Makassar, sebanyak 5.909 narapidana menerima remisi umum. Acara penyerahan remisi disertai doa yang dipimpin oleh kepala Kemenag setempat. Pemberian remisi ini disebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan moral agar para warga binaan memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.
  • Banten: Di Lapas Kelas IIA Serang, 6.025 warga binaan menerima remisi umum, sementara 6.683 narapidana menerima remisi dasawarsa. Gubernur Banten dan Wali Kota Serang hadir untuk menyerahkan remisi secara langsung. Mereka menekankan pentingnya remisi sebagai simbol reintegrasi sosial, memberikan peluang baru bagi warga binaan untuk menata masa depan mereka.
  • Maluku: Di Lapas Ambon, 977 warga binaan menerima remisi umum, termasuk 5 orang yang langsung bebas, dan 1.042 orang mendapatkan remisi dasawarsa. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Maluku. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap upaya pembinaan dan reformasi warga binaan.
  • Bangka Belitung: Sebanyak 2.763 warga binaan menerima remisi, dengan 31 narapidana langsung bebas melalui remisi umum, dan 12 anak binaan langsung bebas melalui remisi dasawarsa. Penyerahan dilakukan secara resmi, menandai komitmen pemerintah daerah untuk mendorong reintegrasi sosial yang lebih baik bagi warga binaan.

Pemberian remisi HUT RI ke-80 menjadi momen penting yang menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia semakin menekankan pada aspek kemanusiaan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Remisi ini diharapkan menjadi pengingat bagi warga binaan bahwa perilaku baik dan kepatuhan terhadap aturan hukum akan selalu dihargai, sekaligus membuka peluang mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab.

Momentum ini juga menjadi simbol koreksi sosial: memberi penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, sekaligus memberikan harapan bagi ribuan warga binaan bahwa setiap orang memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.

Leave a reply