KPK Kawal Ketat Kasus DJKA, Nama Bupati Pati Sudewo Jadi Sorotan

KPK Kawal Ketat Kasus DJKA, Nama Bupati Pati Sudewo Jadi Sorotan
Jakarta – Pati, Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti nama Sudewo, Bupati Pati, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi, seiring dengan temuan adanya aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini muncul ke permukaan setelah tim penyidik KPK menemukan uang tunai senilai sekitar Rp 3 miliar di kediaman Bupati Pati. Temuan tersebut disebut berasal dari dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan dan perawatan jalur kereta api. Bahkan dalam catatan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, nama Sudewo disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Sudewo semestinya hadir memenuhi panggilan KPK pada 22 Agustus 2025, namun ia tidak datang. Melalui keterangan pers, Sudewo berdalih bahwa ketidakhadirannya bukan karena ingin menghindar, melainkan karena memiliki agenda resmi lain yang sudah terjadwal sebelumnya, termasuk rapat koordinasi di Jakarta dan penandatanganan sejumlah dokumen penting.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan lari dari proses hukum. “InsyaAllah saya siap hadir bila ada panggilan selanjutnya. Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Sudewo kepada media.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan ulang akan segera dilakukan. KPK ingin memastikan keterangan Sudewo sebagai saksi dapat digali, terutama terkait keterkaitan dengan aliran dana proyek DJKA yang telah menyeret sejumlah pejabat sebelumnya.
Salah satu hal menarik dari kasus ini adalah pengakuan bahwa Bupati Pati telah mengembalikan sejumlah uang yang sebelumnya diterima. Namun KPK dengan tegas menyatakan, pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur tindak pidana korupsi. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, di mana pengembalian kerugian negara tidak serta-merta membebaskan pelaku dari ancaman pidana.
Artinya, meski uang yang ditemukan sudah dikembalikan, proses hukum terhadap Sudewo akan terus berlanjut. KPK juga mendalami apakah pengembalian uang dilakukan secara sukarela atau sebagai upaya menutupi keterlibatan lebih jauh dalam kasus ini.\
Dalam persidangan kasus DJKA, terungkap bahwa praktik suap yang terjadi bukanlah peristiwa tunggal. Diduga ada skema “commitment fee” yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat di tingkat kementerian hingga kepala daerah. Angka dugaan gratifikasi yang menyeret nama Sudewo bahkan disebut bisa mencapai Rp 18,3 miliar.
Hal ini membuat publik di Pati semakin geram. Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar KPK segera menahan Bupati Pati. Tak sedikit pula warga yang mengirimkan surat resmi ke KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Kasus hukum ini berdampak besar terhadap dinamika politik lokal di Kabupaten Pati. DPRD Pati telah menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Sudewo. Proses politik tersebut bahkan membuka peluang adanya pemakzulan, jika terbukti bahwa Bupati memang menerima gratifikasi.
Sementara itu, kalangan masyarakat sipil menilai kasus ini mencerminkan rusaknya integritas birokrasi di daerah. Mereka menilai praktik korupsi yang terjadi di level pusat ternyata juga merembes hingga ke daerah, dan melibatkan pejabat terpilih yang seharusnya menjadi teladan.
Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK menuntaskan kasus ini dengan transparan. Publik menuntut agar tidak ada diskriminasi hukum, terlebih posisi Sudewo sebagai kepala daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bila tidak ditangani secara tegas.
Meski Sudewo berusaha membangun citra kooperatif dengan menyatakan siap hadir, tekanan publik jelas menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi sekadar menunggu, tetapi aktif mengawal proses hukum. Kasus ini pun menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus Bupati Pati Sudewo dalam dugaan korupsi proyek DJKA merupakan cermin dari betapa seriusnya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Uang miliaran rupiah yang sempat ditemukan, pengembalian dana, hingga dinamika politik yang mengiringinya, menunjukkan betapa kompleks kasus ini.
Ke depan, publik menantikan langkah KPK berikutnya. Apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka, atau cukup sebatas saksi yang memberikan keterangan? Yang jelas, kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa praktik korupsi adalah musuh bersama, dan siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.