Ribuan Buruh Jawa Timur Gelar Aksi Besar di Surabaya: Tuntut Keadilan Upah dan Perlindungan Pekerja

0
20
https://beritaadikara.com/ribuan-buruh-jaw…indungan-pekerja/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, Para Buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jember, dan Tuban, dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Aks ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara serentak di beberapa kota di Indonesia. Menurut Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur, Jazuli, sekitar 3.000 buruh akan turut serta dalam unjuk rasa ini untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait kebijakan ketenagakerjaan dan isu sosial lainnya.

Massa aksi dijadwalkan berkumpul di depan CITO Mall, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada pukul 11.00 WIB, sebelum memulai long march menuju Kantor Gubernur melalui rute Jalan Wonokromo, Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Baluran, dan Jalan Bubutan.

Diperkirakan pada pukul 13.00 WIB, para demonstran akan tiba di lokasi tujuan dan menggelar orasi serta aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan buruh.

Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas di sepanjang rute tersebut akibat pergerakan massa.

Aksi ini mengusung enam tuntutan utama di tingkat nasional, termasuk penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah rendah (HOSTUM), penyelesaian kasus buruh di PT Pradha Karya Perkasa, Mojokerto, serta usulan kenaikan upah 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. 

  • Selain itu, buruh menyerukan pembentukan Satuan Tugas untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perlindungan terhadap perusahaan seperti PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Mojokerto agar terhindar dari PHK massal, dan reformasi pajak perburuhan.  

  • Reformasi ini mencakup peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas pesangon, THR, Jaminan Hari Tua (JHT), serta penghentian diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

  • Di samping tuntutan nasional, buruh juga mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa pendekatan Omnibus Law, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi undang-undang pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi untuk merancang ulang sistem pemilu 2029.

  • Di tingkat lokal, segera merealisasikan komitmen bersama yang disepakati pada aksi Hari Buruh 1 Mei 2025, seperti pembentukan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon, alokasi anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, dan penegakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

  • Tuntutan tambahan mencakup peningkatan kuota penerimaan siswa SMA/SMK negeri melalui jalur afirmasi untuk anak buruh serta pengusulan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional. 

Aksi ini mencerminkan ketegangan yang sedang berlangsung antara pekerja dan pemerintah terkait kebijakan ketenagakerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi seperti inflasi dan ancaman PHK.  

Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk merespons secara serius demi mencegah eskalasi konflik, dengan harapan dialog konstruktif dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Leave a reply