Fokus Atasi Kekerasan Berbasis Gender, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Jatim Jaring Masukan Lintas Sektor

0
92
https://beritaadikara.com/fokus-atasi-keke…an-lintas-sektor/

Surabaya | BERITA ADIKARA – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan difokuskan secara spesifik pada penanganan kekerasan berbasis gender.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Focus Group Discussion (FGD) yang digelar untuk menjaring masukan terkait Raperda tersebut.

Menurut Hikmah, FGD ini bertujuan untuk menerima masukan dari lintas sektor, termasuk jaringan pemerhati perempuan dan anak di seluruh wilayah Jawa Timur. Peserta yang hadir berasal dari berbagai segmen, mulai dari akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Kita mau menggali, menemukan apa hal-hal yang sudah mereka lakukan, yang mungkin bisa diatur dan di-capture dalam perda ini,” ujar Hikmah Bafaqih.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini menjelaskan, Raperda PPA hadir karena perempuan dan anak masih sering menjadi korban kekerasan, terutama di dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa Perda ini tidak akan melampaui regulasi nasional yang sudah ada, seperti UU PPUUPKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau UU Pelindungan Anak (UUPA).

Sebaliknya, lanjut Hikmah, Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat komitmen di tingkat pemerintah provinsi.

“Perda ini dimaksudkan untuk menguatkan komitmen di level pemerintah provinsi, apa yang dilakukan dengan APBD Provinsi dan peran serta masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penguatan terhadap perlindungan perempuan dan anak di semua tempat,” jelasnya.

Tidak Mengatur Korban Judol dan Pinjol

Saat ditanya apakah fenomena maraknya perempuan yang menjadi korban judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) akan diatur, Hikmah menyatakan hal tersebut di luar cakupan Raperda.

Ia beralasan, Raperda ini hanya akan mengatur kekerasan yang berbasis gender. Sementara itu, korban Judol dan Pinjol tidak spesifik disebabkan oleh gender korban.

“Kalau perempuan korban Judol dan Pinjol, itu berbasis gender atau tidak? Kayaknya tidak,” tegasnya. “Karena mereka yang jadi korban Judol atau Pinjol itu tidak karena perempuannya, tapi karena situasi kemiskinannya, situasi kurang edukasinya.”

Hikmah menekankan, Raperda ini harus fokus agar dapat dibedakan dengan jenis kekerasan lain yang masuk dalam ranah pidana umum.

“Yang diatur di sini itu yang penting, hanya kekerasan berbasis gender dan pengaruh utama anak-anak. Itu saja yang akan ditekankan,” pungkasnya.

Leave a reply