Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Tegaskan Tidak Dijalankan Tahun Depan

0
107
https://beritaadikara.com/menkeu-purbaya-ungkap-rencana-redenominasi-rupiah-tegaskan-tidak-dijalankan-tahun-depan/

Jakarta | berita Adikara — Wacana penyederhanaan nilai rupiah kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan redenominasi rupiah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Namun, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, melainkan membutuhkan proses panjang yang diperkirakan rampung pada tahun 2027.

Dalam pernyataannya, Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan instan. Pemerintah membutuhkan waktu untuk memastikan kesiapan seluruh aspek, baik dari sisi infrastruktur keuangan, regulasi, maupun pemahaman masyarakat.

“Ini bukan kebijakan yang bisa dilakukan tiba-tiba. Kami harus memastikan seluruh sistem keuangan nasional siap. Jadi, pelaksanaannya bukan tahun depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, awal November 2025.

Langkah redenominasi, atau penyederhanaan nominal mata uang, berarti mengubah nilai tampilan rupiah tanpa mengubah daya beli atau nilai riilnya. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1 dalam sistem baru. Kebijakan ini, menurut Kementerian Keuangan, bertujuan memperkuat kredibilitas rupiah, meningkatkan efisiensi transaksi, dan menyederhanakan administrasi keuangan baik di sektor publik maupun swasta.

Redenominasi rupiah bukanlah ide baru. Gagasan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sejak satu dekade lalu, namun belum terealisasi karena berbagai faktor, termasuk stabilitas ekonomi dan kesiapan sistem keuangan. Kini, dengan situasi ekonomi nasional yang semakin kuat pascapandemi dan perkembangan teknologi finansial yang pesat, pemerintah menilai waktunya telah mendekat untuk mulai mempersiapkan langkah tersebut.

Dalam dokumen PMK 70/2025, disebutkan bahwa redenominasi merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional dan menyesuaikan diri dengan standar internasional. Penyederhanaan satuan rupiah diharapkan dapat mempermudah penghitungan transaksi, pembukuan, serta laporan keuangan perusahaan maupun lembaga pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata dunia internasional, karena saat ini nilai nominal rupiah tergolong tinggi dibandingkan mata uang negara lain, meskipun nilainya tidak lemah secara fundamental.

“Langkah ini bukan sekadar penghapusan nol di belakang angka, tapi simbol modernisasi sistem moneter kita,” kata Purbaya.

Meski rencana ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, tidak sedikit pihak yang meminta pemerintah berhati-hati. Beberapa ekonom menilai bahwa redenominasi berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat jika tidak disertai sosialisasi masif. Bahkan, jika tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa muncul persepsi keliru bahwa nilai uang akan “menurun”, yang dapat memicu gejolak harga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku pihaknya belum menerima pembahasan rinci terkait rencana tersebut. “Kami belum bahas detailnya. Tapi kalau tujuannya baik dan dilakukan dengan hati-hati, tentu bisa mendukung efisiensi ekonomi nasional,” ujarnya singkat.

Pemerintah daerah dan perbankan juga diminta untuk mulai menyiapkan diri menghadapi kemungkinan ini. Bank Indonesia (BI) akan berperan penting dalam memastikan sistem pembayaran, mesin ATM, hingga aplikasi keuangan digital dapat beradaptasi dengan sistem nominal baru.
Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapat edukasi luas agar memahami bahwa redenominasi tidak mengubah daya beli uang, melainkan hanya mengubah angka nominal.

Rencana redenominasi akan melalui beberapa tahap penting. Pertama, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. Setelah itu, akan dilakukan masa transisi di mana uang dengan nominal lama dan baru beredar bersamaan dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan sosialisasi nasional akan digencarkan sebelum kebijakan diterapkan penuh. Pemerintah akan memastikan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan atau penyalahgunaan informasi.

Menurut pengamat moneter dari Universitas Indonesia, Dr. Dwi Santoso, keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi makro dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi stabil, dan masyarakat percaya pada kebijakan pemerintah, maka redenominasi bisa berjalan mulus seperti di Korea Selatan dan Turki,” ujarnya.

Redenominasi rupiah dianggap sebagai langkah strategis menuju sistem ekonomi Indonesia yang lebih modern dan efisien. Di tengah era digitalisasi ekonomi, transaksi keuangan semakin cepat dan lintas batas. Dengan menyederhanakan nilai nominal rupiah, Indonesia diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan sistem pembayaran global dan memperkuat posisinya di kancah internasional.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata kosmetik ekonomi, melainkan bagian dari transformasi struktural. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan BI, OJK, dan DPR agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

“Kita tidak terburu-buru. Tujuannya adalah membuat sistem ekonomi nasional lebih efisien dan kredibel di mata dunia. Kalau semua pihak siap, maka redenominasi akan menjadi langkah maju bagi rupiah dan bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Meski pelaksanaannya belum pasti dalam waktu dekat, wacana redenominasi rupiah mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan persiapan matang, koordinasi antar lembaga, serta komunikasi publik yang baik, kebijakan ini berpotensi membawa Indonesia menuju sistem moneter yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing global.

Leave a reply