DPR Dorong Revisi Menyeluruh UU Hak Cipta, Royalti hingga Karya AI Jadi Fokus Pembahasan

0
120
https://beritaadikara.com/dpr-dorong-revisi-menyeluruh-uu-hak-cipta-royalti-hingga-karya-ai-jadi-fokus-pembahasan/

Jakarta | Berita Adikara — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini menghantui dunia industri kreatif nasional, khususnya sektor musik dan seni digital. Melalui inisiatif legislatif, DPR mendorong revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan memperbaiki ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia yang selama ini dianggap belum adil dan belum mengikuti perkembangan zaman.

Langkah ini tidak muncul tiba-tiba. Selama beberapa tahun terakhir, polemik mengenai pembagian royalti, tumpang tindih regulasi, serta munculnya karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan seniman, pencipta lagu, hingga pemangku kebijakan. DPR menilai sudah saatnya undang-undang yang berlaku diperbarui agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjawab tantangan era digital.

Salah satu alasan utama DPR mengajukan revisi ini adalah ketidakjelasan sistem royalti yang selama ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan musisi dan pencipta lagu. Banyak musisi merasa bahwa mereka tidak memperoleh kompensasi yang layak atas penggunaan karya mereka di ruang publik, media, dan platform digital.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa sistem manajemen royalti di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal. Menurutnya, ada ketimpangan besar antara jumlah karya yang digunakan dan hak ekonomi yang diterima penciptanya.

“Selama ini para pelaku musik bingung. Mereka tidak tahu harus membayar atau menerima royalti dari siapa. Akibatnya, baik pencipta maupun penyanyi sama-sama merasa dirugikan. Revisi ini bertujuan untuk menata ulang agar sistem menjadi lebih transparan dan adil,” ujar Yanuar dalam rapat dengar pendapat di Senayan.

Dalam konteks ini, DPR ingin memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi royalti. Ke depan, diharapkan sistem tersebut dapat berbasis data digital yang terbuka, sehingga proses penghitungan dan pembayarannya bisa diawasi publik secara lebih objektif.

Selain masalah royalti, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi isu yang tak kalah penting dalam revisi undang-undang ini. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mengatur secara jelas posisi karya yang dihasilkan oleh AI.

Perdebatan muncul ketika karya seperti musik, lukisan, atau tulisan diciptakan dengan bantuan sistem AI. Siapa yang berhak disebut pencipta—manusia yang memberi instruksi atau mesin yang menghasilkan karya tersebut? DPR menilai pertanyaan ini tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

DJKI bahkan mengusulkan agar karya yang sepenuhnya dibuat oleh mesin tidak diakui sebagai ciptaan yang memiliki hak cipta, sementara karya yang melibatkan peran kreatif manusia tetap mendapatkan perlindungan penuh. Dengan demikian, hukum akan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa menafikan nilai kreativitas manusia.

Revisi UU Hak Cipta ini juga melibatkan banyak pihak dari kalangan seniman dan musisi. Sejumlah nama besar seperti Ariel (NOAH) dan Piyu (Padi) disebut turut berkontribusi memberikan masukan substantif. Mereka diminta untuk mewakili suara para pelaku industri kreatif yang selama ini menjadi ujung tombak ekonomi kreatif Indonesia.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, revisi ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan rampung dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar dua bulan. Meski ambisius, DPR meyakini bahwa percepatan pembahasan bisa dilakukan tanpa mengorbankan kualitas regulasi.

“Waktu pembahasan mungkin cepat, tapi substansi tetap harus matang. Kita ingin undang-undang yang benar-benar menjawab persoalan, bukan sekadar formalitas,” kata Dasco.

Namun, langkah revisi ini tidak akan berjalan mulus tanpa tantangan. DPR menyadari adanya tarik-menarik kepentingan di antara berbagai pihak—mulai dari artis, lembaga pengelola royalti, perusahaan musik, hingga pelaku usaha kecil yang sering memutar lagu di tempat umum.

Yanuar menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak boleh menjadi alat kriminalisasi bagi masyarakat kecil. “Kita tidak ingin ada pelaku UMKM atau kafe kecil yang dipenjara hanya karena memutar lagu tanpa izin. Fokus kita adalah pada keadilan, bukan penindasan,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, koordinasi antar lembaga pemerintah dan DPR menjadi kunci keberhasilan revisi ini. Tanpa sinergi yang kuat, pembaruan regulasi hanya akan berhenti di atas kertas.

Jika revisi ini berhasil disahkan dengan baik, maka Indonesia berpotensi memiliki sistem perlindungan hak cipta yang lebih modern dan berpihak pada pencipta. Bukan hanya musisi, tetapi juga penulis, pelukis, desainer, dan kreator digital akan merasakan dampak positifnya.

Dengan sistem royalti yang transparan, teknologi AI yang diatur dengan jelas, serta perlindungan terhadap hak moral dan ekonomi para seniman, industri kreatif diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

“Ini momentum bagi kita untuk menata ulang fondasi industri kreatif Indonesia. Hak cipta bukan sekadar soal uang, tapi tentang penghargaan terhadap jerih payah dan ide manusia,” tutup Yanuar Arif.

Revisi UU Hak Cipta kini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan karya di Indonesia. Bila berhasil diselesaikan dengan baik, langkah ini akan membuka babak baru bagi masa depan seni, musik, dan kreativitas nasional di tengah arus revolusi digital yang semakin cepat.

Leave a reply