MK Tegaskan Anggota Aktif Polri Dilarang Menduduki Jabatan Sipil

0
98
https://beritaadikara.com/mk-tegaskan-anggota-aktif-polri-dilarang-menduduki-jabatan-sipil/

Jakarta | Berita Adikara — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah wajah birokrasi Indonesia. Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, MK menegaskan bahwa anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau resmi pensiun dari institusi kepolisian.

Putusan ini lahir melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa dalam penjelasan pasal—yang memungkinkan anggota Polri tetap aktif tetapi ditugaskan dalam jabatan sipil—bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi karena membuka ruang multiinterpretasi dan tumpang tindih kewenangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas antara ranah kepolisian dan ranah birokrasi sipil. Ketidakjelasan ini, menurut MK, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, mengaburkan fungsi negara, serta mengganggu prinsip profesionalisme dalam institusi Polri maupun aparatur pemerintahan sipil.

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai bahwa praktik penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil telah menciptakan persoalan laten selama bertahun-tahun. Banyak posisi strategis—seperti kepala lembaga, sekretaris jenderal, atau staf ahli kementerian—terisi oleh anggota polisi aktif, sehingga menimbulkan tanda tanya publik mengenai independensi jabatan yang seharusnya berada di bawah kewenangan sipil.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa kehadiran polisi aktif dalam jabatan sipil dapat menimbulkan potensi dwifungsi, yaitu tumpang tindih peran antara aparat penegak hukum dan pejabat birokrasi. Hal ini bukan hanya membahayakan sistem tata kelola negara, tetapi juga berpotensi mereduksi kesempatan warga sipil untuk mendapatkan jabatan sesuai meritokrasi.

MK menilai bahwa fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan harus berada pada koridor yang jelas. Ketika anggota aktif Polri memasuki jabatan sipil, struktur kekuasaan menjadi kabur dan rentan digunakan untuk kepentingan di luar fungsi konstitusionalnya.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin berkiprah di jabatan sipil harus terlebih dahulu melepaskan status keanggotaannya secara resmi, sehingga tidak ada konflik peran maupun konflik kepentingan.

Polri melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa institusi menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan seluruh mekanisme internal. Polri juga akan menginventarisasi posisi-posisi yang selama ini dijabat oleh personel aktif untuk memastikan apakah ada yang perlu ditarik kembali atau menyesuaikan status keanggotaan pejabat tersebut.

Pemerintah, terutama kementerian yang memiliki pejabat berlatar belakang kepolisian, mulai menyusun langkah transisi agar pelayanan publik tidak terganggu. Beberapa institusi diperkirakan akan melakukan evaluasi struktural untuk memastikan tidak ada benturan aturan baru dengan penugasan yang sedang berjalan.

Di sisi legislatif, sejumlah anggota DPR memberikan respons positif. Mereka menilai putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk mempertegas batas-batas kewenangan Polri serta memperkuat profesionalisme birokrasi sipil. Banyak anggota DPR yang menyebut putusan ini sebagai “penyegaran,” karena selama ini terdapat keluhan bahwa jabatan-jabatan tertentu cenderung lebih mudah diisi oleh aparat aktif ketimbang warga sipil yang memang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut.

Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya diprediksi tidak akan mudah. Terdapat beberapa tantangan besar yang harus segera diatasi:

1. Penataan ulang jabatan yang sudah ditempati anggota Polri aktif

Pemerintah perlu meninjau ulang apakah pejabat tersebut harus mengundurkan diri dari Polri atau ditarik kembali ke institusi asal.

2. Risiko kekosongan jabatan

Jika banyak posisi ditinggalkan secara bersamaan, kementerian atau lembaga dapat mengalami kekosongan struktural. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme penggantian yang cepat dan terukur.

3. Potensi celah hukum di masa transisi

MK menutup pintu bagi penugasan dari Kapolri. Namun, institusi lain bisa saja mencoba mencari cara penafsiran baru. Pengawasan publik menjadi penting agar putusan tidak diselewengkan.

4. Penyesuaian kultur birokrasi

Selama bertahun-tahun, keterlibatan aparat aktif dalam jabatan sipil dianggap lazim. Mengubah pola pikir dan kebiasaan ini akan memerlukan waktu.

Putusan MK ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aparat penegak hukum agar tidak terlibat langsung dalam jabatan sipil, negara diharapkan dapat:

  • memperjelas pembagian fungsi antar-lembaga,
  • meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
  • mendorong meritokrasi dalam birokrasi, serta
  • memperkuat netralitas aparatur negara.

Para analis menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi tonggak pembaruan besar dalam reformasi Polri maupun birokrasi secara keseluruhan—selama implementasi dilakukan dengan serius dan konsisten.

Leave a reply