DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP, Publik Soroti Transparansi dan Konsistensi HAM

0
79
https://beritaadikara.com/dpr-percepat-pembahasan-ruu-kuhap-publik-soroti-transparansi-dan-konsistensi-ham/

Jakarta | Berita Adikara — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi salah satu agenda besar di DPR RI jelang berakhirnya masa legislatif 2025. Meski tidak ada keterangan resmi mengenai perumusan khusus pada tanggal 18 November 2025, dinamika politik dan legislasi yang berlangsung menunjukkan bahwa proses penyusunan KUHAP baru memasuki tahap yang semakin intens. DPR, pemerintah, maupun kelompok masyarakat sipil kini berada dalam satu ruang diskusi yang sama, yaitu bagaimana memastikan bahwa revisi KUHAP dapat memperbaiki kelemahan lama tanpa membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Dorongan revisi KUHAP muncul sebagai respons terhadap berbagai kritik terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern. Situasi ini diperkuat dengan akan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, sehingga hukum acara pidana sebagai instrumen pendukung harus segera diperbarui. Tanpa hukum acara yang relevan, implementasi KUHP baru dikhawatirkan berjalan timpang dan tidak konsisten.

Sejumlah ahli hukum pidana menyebutkan bahwa berbagai pasal dalam KUHAP lama tidak lagi selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang, terutama terkait hak tersangka, batasan penahanan, mekanisme penyitaan barang bukti, hingga perlindungan bagi korban dan saksi. RUU KUHAP yang kini dibahas di DPR dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap struktur peradilan pidana Indonesia.

DPR melalui Komisi III telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, yang menjadi dasar pembahasan bersama panitia kerja (panja). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membahas RUU ini, mengingat skalanya yang strategis bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga advokat.

Pada 13 November 2025, Komisi III resmi menyetujui hasil pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke rapat paripurna DPR guna pengambilan keputusan tingkat kedua. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah melewati titik krusial dalam perumusannya. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan optimistis bahwa RUU ini dapat diselesaikan dalam dua masa sidang saja, mengingat jumlah pasalnya relatif lebih sedikit dibanding KUHP yang sebelumnya dibahas selama beberapa tahun.

Namun demikian, proses yang cepat ini justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Mereka khawatir percepatan tersebut dapat mengurangi kualitas pembahasan dan mengurangi ruang partisipasi publik. Bagi pegiat HAM, revisi KUHAP bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut nasib ribuan warga negara yang bersentuhan dengan proses hukum setiap tahun.

Koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi bantuan hukum ikut memberikan rekomendasi terhadap substansi RUU. Mereka menyoroti sedikitnya sembilan isu besar yang dinilai harus menjadi perhatian serius legislatif, di antaranya:

  • perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas;
  • batasan kewenangan aparat dalam penyelidikan dan penyidikan;
  • mekanisme penahanan yang lebih terukur dan tidak mudah disalahgunakan;
  • penguatan peran advokat sejak awal pemeriksaan;
  • penyempurnaan mekanisme pra-peradilan;
  • penyitaan barang bukti yang berpihak pada korban;
  • perluasan konsep keadilan restoratif.

Kelompok ini meminta DPR agar tidak membahas RUU KUHAP secara tergesa-gesa. Mereka menilai bahwa UU yang menjadi landasan seluruh proses pidana di Indonesia seharusnya dikerjakan dengan teliti, melalui diskusi panjang, serta melibatkan pakar independen dari berbagai bidang. Bila tidak, mereka khawatir KUHAP baru justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih besar daripada yang ada saat ini.

Sementara itu, pemerintah melalui Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) dan tim teknis DPR telah melakukan berbagai tinjauan mendalam terhadap draf RUU. Isu-isu sensitif seperti aturan penahanan hakim, izin penahanan dalam tahap kasasi, dan tata cara penyitaan menjadi fokus utama. Pemerintah menilai bahwa beberapa pasal perlu dirumuskan ulang untuk menghindari tumpang tindih antara KUHP baru dan KUHAP baru.

Pertemuan-pertemuan teknis ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi agar tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP baru mulai berlaku. Pemerintah menekankan bahwa kesiapan regulasi menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum terintegrasi di masa mendatang.

Meski pembahasan hampir selesai, berbagai tantangan muncul dari sisi implementasi. Pertama, revisi KUHAP akan membutuhkan anggaran besar untuk pelatihan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, hingga hakim. Kedua, fasilitas penahanan perlu diperbaharui agar sesuai dengan ketentuan baru, khususnya terkait standar hak-hak tersangka. Ketiga, aparat harus memahami prinsip-prinsip baru yang diatur dalam KUHAP, terutama yang terkait keadilan restoratif dan penyelesaian alternatif perkara.

Pembahasan RUU KUHAP kini memasuki fase penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Meski informasi mengenai perumusan pada 18 November 2025 tidak ditemukan secara spesifik, proses pembahasan di DPR menunjukkan bahwa revisi hukum acara pidana ini berada pada tahap final sebelum disahkan. Harapan publik tetap sama: KUHAP baru harus menjadi instrumen yang adil, menjamin perlindungan HAM, serta mendukung implementasi KUHP baru yang efektif.

Leave a reply