DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Hari Ini

0
103
https://beritaadikara.com/dpr-ri-resmi-sahkan-ruu-kuhap-hari-ini/

Jakarta | Berita Adikara — Dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung dinamis dan penuh perhatian publik pada Selasa, 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai babak baru pembaruan sistem hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan reformasi hukum acara pidana yang selama puluhan tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan keadilan modern.

Rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Setelah laporan komisi dibacakan dan pendapat akhir fraksi disampaikan, Puan memberikan kesempatan terakhir kepada seluruh anggota dewan untuk menyatakan sikap. “Tibalah saat kami menanyakan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” ucap Puan. Serentak terdengar jawaban “Setuju!” dari seluruh penjuru ruang rapat sebelum palu sidang diketukkan sebagai tanda sahnya regulasi baru tersebut.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan besar ini. Ia menegaskan bahwa lahirnya UU KUHAP yang baru merupakan hasil kerja panjang antara pemerintah, DPR, serta masyarakat yang memberikan masukan sejak awal tahun. Supratman menyampaikan bahwa UU tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru, sehingga harmonisasi antara hukum materiil dan formil dapat dijalankan sejak hari pertama.

UU KUHAP yang baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin penting adalah penguatan perlindungan terhadap hak tersangka, saksi, serta korban. Regulasi baru ini menegaskan akses wajib terhadap pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, serta menyediakan mekanisme khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, aturan mengenai penggeledahan, penyitaan, dan penahanan kini dibuat jauh lebih ketat dan transparan. Proses ini harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum yang jelas.

UU KUHAP yang baru juga menekankan penerapan keadilan restoratif, terutama pada perkara yang memungkinkan penyelesaian di luar jalur litigasi. Mekanisme restitusi bagi korban, pidana korporasi, serta tata cara penyelesaian sengketa alternatif kini diatur lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Meski pengesahan UU KUHAP menandai kemajuan signifikan, pekerjaan besar justru dimulai setelahnya. Implementasi yang bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru menjadi tantangan tersendiri, mengingat seluruh lembaga penegak hukum harus menyesuaikan regulasi, SOP, serta sistem administrasi yang mereka gunakan selama puluhan tahun.

Pemerintah harus memastikan pelatihan menyeluruh bagi polisi, jaksa, hakim, penasihat hukum, hingga lembaga pemasyarakatan agar tidak terjadi ketidaksinkronan penanganan perkara. Tanpa kesiapan yang matang, risiko kesalahan prosedur atau tumpang tindih aturan bisa saja muncul.

Masyarakat sipil juga diharapkan terlibat aktif dalam pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan implementasi UU KUHAP, terutama dalam memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Pengesahan UU KUHAP baru menjadi tanda bahwa Indonesia memasuki fase baru dalam pembenahan sistem peradilan pidana. Regulasi ini bukan hanya memperbarui aturan lama yang sudah berlaku sejak puluhan tahun, tetapi juga menjadi fondasi bagi sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Dengan diberlakukannya undang-undang ini pada 2 Januari 2026, harapan besar kini tertumpu pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menerapkan aturan secara konsisten dan profesional. Masyarakat pun berharap agar UU KUHAP benar-benar menjadi instrumen pembaruan, bukan sekadar dokumen hukum yang tidak menyentuh realitas di lapangan.

Leave a reply