DPR Siapkan RUU Khusus Penyadapan, Pengaturan Dipisahkan dari KUHAP

0
119
https://beritaadikara.com/dpr-siapkan-ruu-khusus-penyadapan-pengaturan-dipisahkan-dari-kuhap/

Jakarta | Berita Adikara — Upaya memperkuat dasar hukum penyadapan di Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III kini mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sebagai regulasi yang berdiri sendiri. Langkah ini diambil setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa pengaturan penyadapan tidak lagi dimasukkan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah direvisi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keputusan untuk memisahkan pengaturan penyadapan dari KUHAP bukanlah keputusan mendadak, melainkan bagian dari rencana jangka panjang. Menurutnya, sejak periode sebelumnya, DPR telah melakukan beberapa rangkaian kunjungan kerja dan diskusi dengan berbagai lembaga yang berkaitan dengan praktik penyadapan. Anggaran negara pun telah dialokasikan untuk mendukung kegiatan tersebut sehingga DPR menilai pembentukan UU khusus sudah menjadi keharusan.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan adalah instrumen penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan transnasional lainnya. Namun tanpa regulasi yang jelas, kegiatan penyadapan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, UU khusus diperlukan untuk memastikan penyadapan berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme pengawasan.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti isu lain yang membuat RUU Penyadapan semakin mendesak untuk dibahas. Ia merujuk pada munculnya nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan sejumlah operator telekomunikasi terkait pemasangan perangkat penyadapan. Nasir menyatakan bahwa langkah itu perlu dijelaskan secara terbuka, sebab menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan sekadar MoU.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, pelaksanaan penyadapan oleh lembaga penegak hukum rawan dipertanyakan legalitasnya. DPR bahkan merencanakan pemanggilan Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Komisi III, kata Nasir, ingin memastikan bahwa seluruh praktik penyadapan yang berjalan saat ini tidak bertentangan dengan keputusan MK dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, RUU Penyadapan diharapkan memberi kepastian hukum bagi aparat penegak hukum. Selama ini, penyadapan kerap menjadi perdebatan karena ketidakjelasan standar prosedurnya. Beberapa lembaga memiliki aturan internal masing-masing, sementara pengawasan belum terintegrasi dalam satu sistem pengendalian yang jelas. Dengan adanya undang-undang, seluruh lembaga penegak hukum akan memiliki payung hukum seragam, mulai dari mekanisme permohonan izin, tata cara penggunaan alat penyadapan, hingga pengawasan terhadap hasil penyadapan.

DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan RUU Penyadapan berjalan secara terbuka. Komisi III menyampaikan bahwa proses penyusunan akan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, pakar hukum pidana, serta lembaga-lembaga yang selama ini melakukan penyadapan dalam tugasnya, seperti KPK, Polri, BIN, dan Kejaksaan. Mekanisme uji publik pun dipastikan akan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat dapat menilai substansi pasal demi pasal.

Tidak hanya itu, DPR juga meninjau kembali berbagai masukan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil terkait risiko penyalahgunaan wewenang. Aktivis HAM dan lembaga pemantau hak digital berkali-kali mengingatkan bahwa penyadapan dapat menjadi alat politik jika tidak diatur dengan ketat. Mereka mendorong adanya sistem auditing independen serta keharusan lembaga penyadap untuk membuat laporan berkala yang dapat diakses publik dalam batas tertentu.

Di sisi lain, terdapat tuntutan agar UU Penyadapan mencakup isu-isu pemutakhiran teknologi, seperti penggunaan perangkat surveilans digital, teknik penyadapan melalui aplikasi, dan penyimpanan data secara terpusat. DPR mengakui bahwa tantangan baru ini harus dijawab secara serius, sebab teknologi penyadapan berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasinya.

Pakar hukum yang terlibat dalam diskusi awal RUU ini juga menilai bahwa pengaturan penyadapan harus menyeimbangkan dua kepentingan besar: kepentingan penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara. Undang-undang yang baik, kata mereka, bukan hanya memberi kewenangan kepada aparat, tetapi juga menetapkan batas-batas yang tegas agar hak warga tidak dilanggar.

Sementara itu, dokumen yang tercatat di situs resmi DPR menunjukkan bahwa RUU Penyadapan mencakup sejumlah poin penting, di antaranya: persyaratan izin penyadapan, waktu penyimpanan data, kewenangan lembaga penyadap, mekanisme penghentian penyadapan, hingga pembentukan lembaga pengawas independen. Semua ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas proses penyadapan.

Pada akhirnya, DPR ingin menunjukkan bahwa pembahasan RUU Penyadapan adalah bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat sistem hukum nasional. Dengan regulasi yang jelas, penyadapan tidak lagi menjadi isu kontroversial, melainkan instrumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan. DPR pun berharap pembahasan dapat rampung secepatnya agar Indonesia memiliki kerangka hukum penyadapan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan penegakan hukum modern.

Leave a reply