Komisi B DPRD Jatim Matangkan Raperda Perlindungan Nelayan: Dorong Kepastian Pasar hingga Revitalisasi ‘Resi Gudang’

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslahah
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Regulasi ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik anjloknya harga komoditas perikanan dan garam melalui jaminan kepastian pasar dan infrastruktur penyimpanan.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslahah, menegaskan bahwa inti dari perlindungan pemerintah adalah memberikan kepastian pasar bagi para nelayan dan petambak. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi pasar, salah satunya melalui pembentukan marketplace digital yang dikelola oleh pemerintah.
“Pemerintah harus memfasilitasi pasar, salah satunya membentuk marketplace secara digital.
Berbedadengan e-commerce komersial yang sudah ada, ini dikelola oleh UPT BLUD dengan retribusi yang rendah. Dengan adanya marketplace ini, standar harga dan Harga Pokok Penjualan (HPP) bisa diketahui dan terjaga,” ujar Anik Maslahah di Surabaya, Rabu (26/11/2025).
Revitalisasi Resi Gudang dan Cold Storage
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti penyebab utama jatuhnya harga ikan, yakni minimnya fasilitas pendingin (cold storage). Tanpa penyimpanan yang memadai, kualitas ikan cepat menurun sehingga nelayan terpaksa menjual murah kepada tengkulak.
Sebagai solusi, Anik mendorong revitalisasi aset milik BUMD yang tidak produktif. Ia mencontohkan fasilitas di Puspa Agro milik anak perusahaan JGU yang memiliki unit cold storage yang saat ini tidak terpakai (mangkrak).
“Puspa Agro memiliki tiga cold storage yang menganggur, itu harus direvitalisasi. Ini bisa menjadi implementasi sistem resi gudang. Masyarakat bisa menitipkan hasil panen dengan retribusi pelayanan yang terjangkau. Tujuannya menjaga ketahanan ikan agar harga bisa recover dan tidak anjlok,” jelas Anik.
Mendesak Penetapan HPP dan Fasilitas Modal Lunak, Lebih lanjut, Anik menekankan pentingnya penetapan HPP untuk komoditas ikan dan garam, mengingat Jawa Timur merupakan penyumbang produksi perikanan tangkap dan ekspor terbesar nasional. Ia berharap ikan dan garam dapat ditetapkan sebagai bahan pokok penting agar memiliki standar harga yang jelas, layaknya beras.

“Selama ini garam hanya ada Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak ada HPP. Akibatnya, petambak seringkali terjerat utang dengan bunga tinggi (12-13 persen) dan terpaksa memanen garam sebelum waktunya demi membayar utang, yang berimbas pada rendahnya kualitas,” paparnya.
Oleh karena itu, Raperda ini juga memuat klausul mengenai fasilitasi modal lunak. Anik mendesak perbankan milik daerah seperti Bank UMKM untuk melakukan ekspansi kredit lunak ke sektor perikanan dan garam, guna memutus mata rantai ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.
Peran Bulog dan Target Pengesahan
Dalam jangka panjang, Anik berharap peran Badan Urusan Logistik (Bulog) dapat diperluas untuk menyerap komoditas ikan dan garam, sejalan dengan target swasembada pangan dan protein nasional pada 2026-2027.
“Kalau pemerintah punya misi swasembada protein dan garam, maka harus ada take and give. Bulog yang selama ini berhasil menangani pangan (beras), seharusnya juga ditugaskan untuk menyerap ikan dan garam,” tegasnya.










