Pansus BUMD DPRD Jatim Targetkan Kerja Efektif Awal Desember, Siapkan Opsi Penyehatan hingga Pembubaran

Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur menargetkan akan memulai rapat kerja perdana paling lambat awal Desember mendatang. Langkah ini diambil segera setelah proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rampung dilakukan.
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, menyatakan bahwa meskipun pimpinan Pansus telah terbentuk, jadwal rapat kerja (timeline) memang belum disusun secara rinci karena fokus dewan sebelumnya tertuju pada pengesahan APBD.
“Target kita memang waktu itu tidak langsung (rapat), karena fokus pengesahan APBD. Sekarang setelah pengesahan selesai, keinginan kami sebagai anggota adalah segera. Paling lambat awal Desember sudah mulai jalan,” ujar Yudha saat ditemui di Surabaya, Rabu (26/11).
Pendekatan Objektif Berbasis Data
Sebagai Ketua Fraksi Golkar, Yudha menegaskan bahwa fraksinya akan bersikap objektif dalam mengevaluasi kinerja BUMD. Ia menyoroti dua indikator utama yang menjadi tolak ukur kesehatan BUMD, yakni kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan fungsi sosial.
“Kita melihat dua hal. Pertama fungsi PAD, itu tertuang jelas di laporan keuangan. Kedua, fungsi sosial. Sepanjang dua fungsi ini berjalan baik, kita tidak mungkin merekomendasikan pembubaran. Namun, jika PAD tidak setor atau minus, dan fungsi sosialnya juga kacau seperti tidak membayar gaji karyawan bertahun-tahun maka opsi pembubaran perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Meski demikian, Yudha mengingatkan agar penilaian tidak dilakukan secara gegabah tanpa data yang valid. Ia menganalogikan kerja Pansus seperti dokter yang harus mendiagnosa penyakit sebelum memberikan resep obat.
“Kita harus tahu penyakitnya baru kasih obat. Jangan sampai kasih obat tapi tidak tahu penyakitnya. Obatnya bisa berupa merger (penggabungan), pembubaran, suntikan modal, atau spin-off (pemisahan). Itu tergantung penyakitnya apa, dan semua harus berbasis data,” imbuhnya.
Bedah Laporan hingga Anak Perusahaan
Yudha juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerja Pansus dengan Komisi C. Menurutnya, Pansus memiliki kewenangan lebih mendalam untuk membedah kinerja hingga ke tingkat anak perusahaan, bukan hanya induk perusahaan (holding).
“Kalau di Komisi C, kita bertemu BUMD holding dengan laporan terkonsolidasi. Sedangkan Pansus besok bisa memanggil langsung anak perusahaan. Di situ akan ketahuan satu per satu keuntungan dan kesehatan finansialnya,” jelas Yudha.
Langkah awal Pansus nantinya akan dimulai dengan pemetaan data dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim. Dari data tersebut, Pansus akan melakukan klasterisasi untuk menentukan BUMD mana yang sehat, sakit, atau memerlukan penanganan khusus.
“Langkah pertama pasti rapat kerja dengan Biro Perekonomian untuk mendapatkan data awal. Setelah itu baru kita pilah, mana yang perlu dipanggil anak usahanya, dan kapan jadwalnya,” pungkasnya.










