Jatim Zona Merah Narkoba, H. Ubaidillah Dorong Kurikulum Anti-Narkoba dan RS Rehabilitasi di 5 Bakorwil

0
93
https://beritaadikara.com/jatim-zona-merah…si-di-5-bakorwil/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Peredaran narkoba di Provinsi Jawa Timur telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ubaidillah, menyoroti status Jawa Timur yang kini masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba.

Dalam keterangannya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Bangsa PKB Jatim ini mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh wilayah administratif di Jawa Timur telah terpapar barang haram tersebut.

“Jawa Timur ini adalah salah satu provinsi yang masuk zona merah. Tidak ada satupun desa dan kelurahan yang bebas dari narkoba. Artinya, dari 8.581 desa dan kelurahan, semuanya terjamah narkoba,” ujar Ubaidillah di Surabaya.

Kondisi ini diperparah dengan temuan Komisi A saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Dorong Pembangunan RS Rehabilitasi di 5 Bakorwil

Ubaidillah memaparkan bahwa 75 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Hal ini menyebabkan kapasitas lapas semakin membludak (overcapacity).

Merespons kondisi darurat tersebut, Ubaidillah mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah komprehensif. Salah satu solusi konkret yang ditawarkan adalah pembangunan rumah sakit khusus rehabilitasi di lima wilayah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), yakni Jember, Madiun, Malang, Madura, dan Bojonegoro.

“Kami mendorong Gubernur Jawa Timur untuk segera membangun rumah sakit rehat (rehabilitasi) di lima Bakorwil sebagai solusi. Selama ini pengguna direhat di rumah sakit umum, sehingga mereka merasa malu, takut bertemu orang, dan akhirnya enggan melapor,” jelasnya.

Dengan adanya fasilitas khusus di tiap Bakorwil, diharapkan para korban penyalahgunaan narkoba yang bukan pengedar dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa stigma sosial yang berlebihan.

Selain penanganan kuratif, Ubaidillah juga menekankan pentingnya aspek preventif melalui pendidikan.

Ia mengusulkan adanya kurikulum anti-narkoba yang diterapkan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).

“Kasus narkoba ini kompleks, bukan hanya penegakan hukum, tetapi aspek pencegahan harus dikedepankan.

Kami mengusulkan agar ada kurikulum yang memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kehidupan berbangsa dan masa depan mereka,” tegasnya.

Mengingat kewenangan pengelolaan sekolah yang terbagi antara provinsi (SMA/SMK) dan kabupaten/kota (SD/SMP), Ubaidillah menekankan perlunya kolaborasi antarpemerintah daerah.

KomisiA berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Dinas Pendidikan untuk menyelaraskan materi edukasi tersebut.

Penguatan Anggaran P4GN

Ubaidillah juga menyoroti pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dinilai belum maksimal karena keterbatasan anggaran.

Ia berharap pada tahun anggaran mendatang, efisiensi fiskal tidak mengorbankan program edukasi preventif narkoba.

“Kami menginginkan keberpihakan anggaran pada sosialisasi, dengan melibatkan keluarga sebagai objek utama. Ibu atau ayah harus diberikan pemahaman, karena benteng utama ada di keluarga,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Jatim dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan strategi bersama memberantas narkoba, serta terus menggalakkan operasi gabungan bersama Satpol PP, BNN, dan Kepolisian di tempat-tempat rawan penyalahgunaan.

Leave a reply