Urgensi Hukum Kesehatan: Fondasi Yuridis bagi Kualitas Hidup dan Pelayanan Medis

0
9
https://beritaadikara.com/urgensi-hukum-ke…-pelayanan-medis/

SURABAYA| BERITA ADIKARA – Kesehatan kembali ditegaskan sebagai salah satu aspek fundamental dalam kehidupan manusia. Bukan sekadar bebas dari penyakit, kesehatan merupakan prasyarat mutlak bagi produktivitas dan kualitas hidup yang optimal.

Seiring dengan kompleksnya dinamika layanan medis saat ini, keberadaan payung hukum atau yang dikenal sebagai Hukum Kesehatan menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian bagi seluruh pihak.

Kondisi kesehatan yang ideal mencakup fisik, mental, dan sosial memerlukan langkah pemeliharaan yang strategis. Hal ini tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga melibatkan berbagai pihak yang menjalankan fungsi di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pengaturan secara yuridis mutlak diperlukan sebagai pedoman bertindak.

Pandangan Para Ahli

Definisi mengenai hukum kesehatan telah banyak dikemukakan oleh para pakar hukum. Prof. Dr. Rang, salah satu ahli terkemuka, mendefinisikan hukum kesehatan sebagai seluruh aturan hukum dan hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau menentukan situasi kesehatan di mana manusia berada.

Sementara itu, perspektif yang lebih komprehensif disampaikan oleh Prof. H.J.J. Leenen. Menurutnya, hukum kesehatan tidak berdiri sendiri.

Seluruh ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Termasuk juga pedoman internasional, hukum kebiasaan, yurisprudensi, serta hukum otonom yang menjadi sumber hukum kesehatan.

Hak dan Kewajiban dalam PERHUKI

  • Dalam ranah organisasi profesi, Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup ini.
  • Hukum kesehatan dipandang sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban dua sisi mata uang dalam pelayanan medis:
  • Penerima layanan kesehatan (Health Receivers): Masyarakat atau perorangan.
  • Penyelenggara pelayanan kesehatan (Health Providers): Tenaga medis dan institusi kesehatan.
  • Definisi PERHUKI ini mencakup segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik, hingga ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum itu sendiri.

Penegakan Hukum Materiil dan Formil

Secara umum, hukum kesehatan dapat dipahami sebagai pengetahuan yang mempelajari penegakan hukum baik secara materiil maupun formil terhadap tindakan yang berkaitan dengan kesehatan.

Keberadaan hukum kesehatan berfungsi sebagai landasan bagi kepastian hukum. Dengan adanya aturan yang bersumber dari hukum yang berlaku, para pihak yang bergerak di bidang kesehatan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat selaku penerima layanan.

Leave a reply