DPRD Jatim dan BNNP Gelar Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2022, Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

0
110
https://beritaadikara.com/dprd-jatim-dan-b…ntasan-narkotika/

SURABAYA |BERITA ADIKARA  –Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ubaidillah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jatim.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang digelar di Platinum Hotel, Surabaya, pada Senin (8/12/2025).

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., dalam pemaparannya menyoroti fenomena pergeseran tren peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur.  

Tingginya konduktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat menjadikan wilayah ini pasar potensial bagi sindikat narkoba, dengan target yang kini menyasar kelompok rentan.

Ia memaparkan fakta lapangan yang mengkhawatirkan, termasuk temuan dalam sampel tes urin sukarela terhadap 50 siswa SMP di mana 15 orang di antaranya terindikasi terlibat. “Ini adalah fakta yang harus kita bentengi.

Anak-anak menjadi target, dan ini memerlukan langkah kolaboratif untuk melakukan akselerasi pencegahan,” tegasnya.

Menanggapi kompleksitas permasalahan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, H. Ubaidillah, menekankan bahwa pendekatan hukum semata tidak lagi memadai.

“Permasalahan narkoba dan dampaknya terhadap ekonomi tidak boleh dibiarkan hanya dengan hukuman saja. Harus ada kegiatan yang komprehensif, baik dari segi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” ujar Ubaidillah.

Ubaidillah sepakat mengenai pentingnya peran keluarga, khususnya ibu, sebagai garda terdepan deteksi dini, mengingat ancaman yang kini menyasar lingkungan domestik.

“Orang pertama yang harus tahu adalah keluarganya, ibu-ibunya. Yang paling tahu anak itu berubah sikap atau tidak adalah ibunya. Kami ingin komunitas-komunitas ini bersih dan bebas narkoba,” tambahnya.

Dorongan Infrastruktur Rehabilitasi dan Anggaran

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ubaidillah.

Sebagai solusi konkret atas minimnya fasilitas pemulihan, Ubaidillah mengusulkan pembangunan infrastruktur rehabilitasi yang lebih merata.

“Kami mengusulkan BNNP Jawa Timur untuk segera membuat rumah sakit rehabilitasi di lima Bakorwil yang ada di Jawa Timur. Ini penting agar proses pemulihan korban penyalahgunaan bisa lebih maksimal dan terjangkau,” tegas Ubaidillah.

Ia juga berkomitmen memperjuangkan kenaikan anggaran melalui Komisi A.

“Ke depan, kami di Komisi A ingin anggaran untuk pencegahan ini ditambah, minimal kenaikan Rp2 miliar dari anggaran sekarang, agar BNNP bisa lebih masif melakukan sosialisasi dan rehabilitasi,” jelasnya.

Selain infrastruktur, Ubaidillah juga menyoroti aspek pencegahan di sektor pendidikan dasar. “Kalau SMA mungkin sudah ada yang terpapar, tapi SD dan SMP ini adalah masa krusial untuk pencegahan.

Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk membuat skema agar pelajar di tingkat dasar ini mendapatkan edukasi anti-narkoba sedini mungkin,” pungkasnya.

Pentingnya Rehabilitasi Sukarela

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat ini adalah Brigjen Pol.
Budi Mulyanto, S.I.K., M.H. Dan Elemen BNNP

Di sisi lain, BNNP Jatim menekankan pentingnya pendekatan humanis melalui rehabilitasi sukarela (self-report). Brigjen Pol. Budi Mulyanto menjamin bahwa warga yang melapor secara sukarela tidak akan dipidana.

“Saya mohon kepada warga, ayo antarkan saudara-saudara kita yang kecanduan narkotika, mulai dari kadar ringan sampai berat. Datanglah ke BNNP atau BNNK untuk direhabilitasi,” imbaunya.

Namun, ia memberikan catatan tegas mengenai perbedaan perlakuan hukum bagi mereka yang tertangkap aparat dibandingkan yang melapor sendiri.

“Syaratnya adalah perehabilatasi diri (datang sendiri/diantar keluarga). Jangan sampai diantarkan oleh penyidik. Kalau sudah ditangani penyidik, mau tidak mau proses hukum dan tuntutan harus berjalan,” pungkas Budi Mulyanto.

Leave a reply