Bos Terra Drone Indonesia Ditangkap Setelah Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kemayoran

Bos Terra Drone Indonesia Ditangkap Setelah Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kemayoran
Jakarta | Berita Adikara — Kasus kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, memasuki fase baru setelah polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti awal yang dianggap cukup untuk menunjukkan dugaan pidana terkait insiden yang menewaskan puluhan orang itu. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MW juga langsung ditangkap di sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Kejadian ini sontak menarik perhatian publik, mengingat Terra Drone adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi tinggi dan dikenal luas dalam industri pemetaan udara serta penggunaan drone dalam berbagai sektor bisnis. Namun reputasi tersebut kini tercoreng akibat tragedi kebakaran yang merenggut 22 nyawa dan melukai belasan lainnya.
Menurut penjelasan kepolisian, MW ditangkap pada Rabu malam, 11 Desember 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama dua hari. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sekitar sepuluh saksi, termasuk staf perusahaan, teknisi drone, serta petugas keamanan gedung. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah kejanggalan ditemukan, terutama terkait prosedur standar operasional (SOP) penyimpanan dan pengisian baterai drone di kantor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan secara mendalam sebelum status MW dinaikkan menjadi tersangka. “Kami telah menemukan bukti yang menguatkan dugaan bahwa ada kelalaian serius dalam pengelolaan area kerja yang berisiko tinggi. Karena itulah, hari ini kami tetapkan MW sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
MW kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mengingat kasus ini mendapat perhatian tinggi dari publik.
Polisi menjerat MW dengan sejumlah pasal di dalam KUHP, termasuk:
- Pasal 187 KUHP: menyangkut tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa,
- Pasal 188 KUHP: terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran,
- Pasal 359 KUHP: kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu, penyidik juga menambahkan unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena adanya dugaan bahwa standar keamanan bangunan tidak dipenuhi, terutama terkait sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.
Jika terbukti bersalah, MW berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun, bergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
Kebakaran terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di gedung ruko yang digunakan sebagai kantor Terra Drone Indonesia. Api diduga berasal dari lantai dasar gedung, area yang diketahui menjadi lokasi pengisian baterai drone. Baterai lithium berkapasitas besar yang digunakan dalam teknologi drone dikenal sangat sensitif terhadap panas dan risiko korsleting.
Saksi di lokasi menyebutkan bahwa mereka mendengar suara ledakan kecil sebelum api membesar dan menyebar dengan cepat. Material bangunan yang mudah terbakar serta tata ruang yang minim ventilasi mempercepat penyebaran asap tebal ke lantai atas, tempat sebagian besar karyawan bekerja.
Upaya evakuasi menjadi sulit karena asap pekat dan jalur keluar yang sempit. Mayoritas korban meninggal bukan karena luka bakar, tetapi akibat asfiksia atau kehabisan oksigen. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari dua jam untuk mengendalikan api dan mengevakuasi para korban.
Tragedi tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga para korban, terutama karena sebagian dari mereka adalah tenaga ahli muda di bidang teknologi drone yang dikenal berprestasi.
Meski MW telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan penyidikan masih dibuka lebar dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban.
“Proses ini belum selesai. Kami terus mencari bukti tambahan, termasuk apakah ada kelalaian struktural dari manajemen atau pihak gedung,” ujar AKBP Roby. Polisi juga tengah menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja serta sertifikasi bangunan.
Selain itu, penyidik mengkaji data digital, rekaman CCTV, dan catatan keamanan seperti log pengisian baterai. Semua aspek ini dipelajari untuk mengungkap pihak mana saja yang memiliki peran dalam kelalaian tersebut.
Tragedi kebakaran Terra Drone Indonesia memicu reaksi keras dari publik dan para ahli keselamatan. Banyak yang menilai bahwa perusahaan teknologi yang menggunakan perangkat berenergi tinggi semestinya memiliki standar keselamatan ketat, termasuk ruang khusus anti-ledakan untuk pengisian baterai.
Pemerintah DKI Jakarta pun merespons dengan melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung perkantoran yang menggunakan alat berisiko tinggi. Beberapa gedung di area Cempaka Putih dan Kemayoran telah menjalani inspeksi mendadak untuk memastikan bahwa prosedur keselamatan terpenuhi dengan baik.
Para pakar menilai bahwa tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan teknologi lainnya untuk memperbaiki standar keselamatan kerja. Peningkatan pelatihan keselamatan dan audit rutin dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.
Penangkapan bos Terra Drone Indonesia menandai babak baru dalam upaya mencari keadilan bagi korban kebakaran di Kemayoran. Meskipun proses hukum baru dimulai, publik berharap penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa inovasi teknologi harus diiringi dengan disiplin tinggi dalam aspek keselamatan kerja. Industri teknologi drone, yang tengah berkembang pesat di Indonesia, kini dihadapkan pada tuntutan untuk memperketat SOP dan memastikan bahwa keselamatan karyawan adalah prioritas utama.










