Yogyakarta, 3 Juni 2025 — Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), terus menyita perhatian publik. Dalam perkembangan teranyar, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti pelat nomor mobil BMW yang digunakan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) saat insiden tragis tersebut.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Mobil BMW berwarna putih yang dikendarai oleh Christiano menabrak sepeda motor yang ditunggangi Argo Ericko. Benturan keras tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Usai kejadian, mobil langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diparkir di halaman belakang Polsek Ngaglik untuk dijadikan barang bukti.
Namun, fakta mengejutkan terungkap keesokan harinya. Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang pria berinisial IV datang ke lokasi penyimpanan mobil dengan dalih ingin mengambil barang pribadi berupa sepatu dari dalam mobil. Aksinya saat itu disaksikan dan didampingi oleh petugas piket. Akan tetapi, satu jam kemudian, IV kembali ke tempat yang sama, dan dalam situasi yang tidak terpantau petugas secara langsung, ia mengganti pelat nomor mobil tersebut dari pelat palsu F 1206 menjadi pelat asli B 1442 NAC.
Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi parkir mobil, yang kemudian menjadi bukti kunci dalam penyidikan.
Hasil penyelidikan Polresta Sleman mengungkap bahwa tindakan IV tidak dilakukan atas inisiatif pribadi. Ia diduga melaksanakan perintah dari dua individu lainnya yang berinisial WI dan NR. Ketiganya diketahui memiliki hubungan kerja dalam satu perusahaan swasta. Lebih lanjut, WI dan NR disebut-sebut masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka utama, Christiano.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyatakan bahwa ketiga orang ini sedang diperiksa secara intensif. Mereka kini berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti turut serta dalam upaya penghilangan atau pengaburan barang bukti.
Polisi mendalami asal-usul pelat nomor F 1206 yang digunakan saat kecelakaan. Diduga kuat pelat tersebut tidak sesuai dengan dokumen kendaraan dan tidak terdaftar secara resmi, alias palsu. Sedangkan pelat B 1442 NAC yang kemudian dipasang setelah kecelakaan, merupakan pelat resmi terdaftar atas nama SH, sosok yang kini turut diselidiki hubungannya dengan tersangka Christiano.
Motif dari penggantian pelat ini diyakini sebagai upaya untuk menghapus jejak penggunaan pelat palsu dan menyamarkan kendaraan dalam rangka menghindari jeratan hukum lebih berat.
Kombes Edy Setyanto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan aparat kepolisian dalam penggantian pelat nomor tersebut. Ia memastikan seluruh prosedur penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, termasuk jika ada indikasi penyembunyian atau manipulasi barang bukti,” tegasnya dalam konferensi pers.
Christiano telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kasus ini juga mengundang desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih, terutama karena pelaku berasal dari kalangan keluarga terpandang.
Kematian Argo, mahasiswa berprestasi UGM, menjadi luka mendalam bagi dunia akademik dan masyarakat. Gelombang dukungan dan seruan keadilan terus bermunculan dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga aktivis hukum. Mereka menuntut proses hukum dijalankan secara transparan, tanpa intervensi, serta menghukum pihak yang mencoba menyabotase penyidikan.