“Rapat Paripurna Akhir Tahun: DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati 6 Payung Hukum Strategis”

0
78
https://beritaadikara.com/rapat-paripurna-…-hukum-strategis/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (29/12/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Jatim menyatakan persetujuannya agar keenam Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, S.Sos., dan dihadiri oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Timur, jajaran eksekutif, serta 87 anggota dewan. Turut hadir pula perwakilan mahasiswa yang menyaksikan jalannya proses demokrasi tersebut.

Keenam Raperda yang disepakati mencakup regulasi strategis, antara lain: pencabutan Peraturan Daerah yang dianggap tidak lagi relevan, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kehutanan, serta Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, H. Miseri Efendy, S.H., M.H., dalam pandangan akhirnya menegaskan bahwa keenam Raperda ini merupakan instrumen vital.

“Keenam Raperda tersebut merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta menjawab kebutuhan pembangunan Jawa Timur secara berkelanjutan,” tegas Miseri.

Dukungan serupa disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, H. Deni Prasetya, S.E. Pihaknya menyoroti pentingnya Raperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penyertaan modal pada Bank Perekonomian Rakyat.

Secara bergantian, juru bicara fraksi lainnya seperti Drs. H. Husnul Aqib, MM (Fraksi PAN), Dr. H. Puguh Wiji Pamungkas, M.M. (Fraksi PKS), Nurul Huda, S.HI., M.H. (Fraksi PPP-PSI), dan Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag, M.Ag (Fraksi PKB), turut menyampaikan persetujuan mereka.

Para fraksi menilai bahwa regulasi baru ini, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan kehutanan, merupakan langkah konkret legislatif dalam merespons isu sosial dan lingkungan di Jawa Timur.

Dengan disepakatinya pendapat akhir ini, keenam rancangan tersebut resmi melangkah ke tahap penetapan sebagai payung hukum yang mengikat pada tahun 2025. (Aldi/adkr)

Leave a reply