Kata Pakar Soal UU Kesehatan Baru: Aturan Makin Ketat, Ahli Hukum Masih Langka

Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Luthfie Hakim, Managing Partner M Luthfie Hakim & Partners sekaligus akademisi hukum kesehatan.
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Pertumbuhan fasilitas kesehatan di Indonesia yang kian masif ternyata menyimpan sebuah ironi. Di tengah pesatnya penambahan jumlah rumah sakit, ketersediaan praktisi hukum yang memiliki spesialisasi khusus di bidang kesehatan justru dinilai masih sangat minim dan belum sebanding dengan kompleksitas regulasi yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Luthfie Hakim, Managing Partner M Luthfie Hakim & Partners sekaligus akademisi hukum kesehatan. Ia menyoroti adanya kesenjangan (gap) yang lebar antara kebutuhan industri kesehatan akan perlindungan hukum dengan ketersediaan tenaga ahli yang mumpuni.
Menurut Luthfie, saat ini terdapat lebih dari tiga ribu rumah sakit yang beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, angka tersebut tidak diimbangi dengan jumlah praktisi hukum kesehatan yang memadai.
“Ahli-ahli hukum kesehatan itu belum banyak, termasuk juga praktisi di bidang hukum kesehatan. Padahal, jumlah rumah sakit terus bertambah,”
Disiplin Ilmu yang Relatif Baru
Rezim regulasi kesehatan berkembang masif pasca-lahirnya UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Regulasi ini kemudian diikuti oleh serangkaian undang-undang lain, mulai dari UU Kesehatan (2009), UU Rumah Sakit (2009), hingga konsolidasi aturan melalui Omnibus Law UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Walaupun saya sudah mengajar sejak tahun 2000-an, awal-awal dulu yang menjadi peserta (pendidikan hukum kesehatan) itu kebanyakan bukan yang punya latar belakang hukum, malah lebih banyak dokter. Nah, semakin ke sini baru semakin banyak orang hukum yang berminat,” jelasnya.
Kompleksitas Regulasi dan Potensi Sengketa
Kebutuhan akan ahli hukum kesehatan menjadi krusial mengingat luasnya cakupan aturan di sektor ini. Hukum kesehatan tidak hanya berbicara soal malpraktik, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pasien, tenaga medis, tata kelola fasilitas kesehatan, hingga sanksi administratif dan pidana.
Kompleksitas ini meningkat seiring diterbitkannya berbagai regulasi spesifik seperti UU Kesehatan Jiwa, UU Keperawatan, hingga UU Kekarantinaan Kesehatan yang kini telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Tanpa pendampingan dari ahli hukum yang memahami seluk-beluk regulasi medis secara komprehensif, rumah sakit dan tenaga kesehatan rentan menghadapi sengketa hukum yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Minimnya ahli di bidang ini menjadi tantangan tersendiri bagi sistem kesehatan nasional yang tengah berupaya meningkatkan standar pelayanan. (Aldi/adkr)










