Perhatikan Ketentuannya: Inilah 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis. Kendati menanggung sebagian besar biaya pengobatan dan tindakan medis, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diimbau untuk memahami bahwa tidak semua prosedur operasi masuk dalam cakupan pembiayaan negara.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk beberapa jenis tindakan bedah. Pemahaman ini krusial agar peserta tidak mengalami kendala administrasi maupun finansial saat membutuhkan penanganan medis di Rumah Sakit.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah 5 jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Kosmetik
BPJS Kesehatan memprioritaskan penanganan medis yang bersifat kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif berdasarkan indikasi medis yang jelas. Oleh karena itu, segala bentuk operasi yang bertujuan untuk mempercantik diri atau alasan estetika seperti operasi plastik, sedot lemak, atau rhinoplasty tanpa indikasi medis mendesak sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi peserta.
2. Operasi Gigi untuk Tujuan Estetika
Meskipun perawatan gigi dasar ditanggung, tindakan bedah gigi yang bersifat estetika dikecualikan. Hal ini mencakup operasi pemasangan kawat gigi (behel) untuk meratakan gigi, bleaching (memutihkan gigi), serta tindakan perbaikan gigi lainnya yang tidak memiliki urgensi gangguan fungsi kunyah atau kesehatan mulut yang fatal.
3. Operasi Akibat Tindakan Merusak Diri Sendiri
Pemerintah menetapkan batasan tegas terhadap penyebab kondisi medis. Operasi atau tindakan medis yang diperlukan akibat tindakan menyakiti diri sendiri (seperti percobaan bunuh diri) atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, tidak termasuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan.
4. Operasi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Tanggungan Ganda)
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya operasi jika limit plafon penjaminan dari Jasa Raharja telah habis atau jika kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan lalu lintas lainnya, sesuai dengan laporan kepolisian yang sah.
5. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri
Jangkauan BPJS Kesehatan terbatas pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama di wilayah hukum Indonesia. Oleh sebab itu, segala bentuk operasi atau tindakan medis yang dilakukan peserta di luar negeri, baik itu operasi terencana maupun darurat, tidak dapat diklaimkan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS. Sebelum melakukan tindakan medis, peserta disarankan untuk berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan setempat mengenai status penjaminan tindakan tersebut agar mendapatkan kepastian layanan.
Dengan memahami pengecualian ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan perencanaan kesehatan dengan lebih matang dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. (Aldi/adkr)










