Teror Beruntun Menyasar Aktivis Lingkungan di Sumatera, Ancaman Nyata bagi Kebebasan Bersuara

Teror Beruntun Menyasar Aktivis Lingkungan di Aceh dan Sumatera, Ancaman Nyata bagi Kebebasan Bersuara
Sumatera | Berita Adikara — Gelombang intimidasi dan teror terhadap aktivis lingkungan yang vokal mengkritisi kondisi ekologis di Aceh dan berbagai wilayah di Sumatera kian menguat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah pegiat lingkungan, akademisi, hingga figur publik yang menyuarakan keprihatinan atas kerusakan alam dan penanganan bencana dilaporkan mengalami ancaman serius, baik secara langsung maupun tidak langsung. Rangkaian peristiwa ini memunculkan kekhawatiran luas mengenai perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan keselamatan pembela lingkungan hidup di Indonesia.
Teror yang dialami para aktivis tersebut muncul tidak lama setelah bencana ekologis besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir 2025. Banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan masif memicu kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil terhadap tata kelola sumber daya alam yang dinilai abai terhadap keberlanjutan dan keselamatan warga. Kritik-kritik inilah yang kemudian diduga menjadi pemicu munculnya berbagai bentuk intimidasi.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah teror terhadap seorang aktivis lingkungan nasional yang menerima kiriman bangkai hewan ke rumah pribadinya disertai pesan bernada ancaman. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar tindakan iseng, melainkan simbol teror yang bertujuan menekan dan menakut-nakuti pihak yang berani bersuara lantang mengenai kerusakan lingkungan di Sumatera. Metode teror semacam ini dinilai memiliki pesan psikologis yang kuat, karena menyasar ruang privat dan keamanan personal korban.
Tidak berhenti di satu individu, laporan mengenai intimidasi juga datang dari berbagai daerah lain. Sejumlah aktivis lokal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengaku menerima ancaman melalui pesan singkat, panggilan telepon anonim, hingga serangan digital di media sosial. Beberapa di antaranya bahkan mengaku diikuti oleh orang tak dikenal setelah menghadiri diskusi publik atau aksi damai terkait isu lingkungan dan bencana alam.
Pola intimidasi yang berulang ini menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik. Lembaga-lembaga hak asasi manusia menilai bahwa rangkaian teror tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa terpisah, melainkan bagian dari pola yang lebih besar untuk menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil. Ketika aktivis mulai merasa terancam, ruang demokrasi dan partisipasi publik pun dinilai semakin menyempit.
Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa teror terhadap aktivis lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Menurut organisasi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai, termasuk mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah atau praktik korporasi. Jika tindakan intimidasi ini tidak segera diusut secara tuntas, maka akan muncul preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil di masa depan.
Koalisi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai bahwa teror terhadap aktivis lingkungan mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap pembela hak asasi dan lingkungan hidup. Padahal, kritik yang disampaikan para aktivis berangkat dari kepentingan publik, terutama terkait keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem yang semakin terancam akibat eksploitasi sumber daya alam.
Dalam konteks Aceh dan Sumatera, isu lingkungan memang memiliki dimensi yang kompleks. Deforestasi, alih fungsi lahan, serta aktivitas industri berskala besar disebut telah memperparah risiko bencana. Ketika bencana terjadi, masyarakat menjadi korban paling nyata. Oleh sebab itu, suara kritis dari aktivis lingkungan dipandang sebagai peringatan dini yang seharusnya ditanggapi dengan evaluasi kebijakan, bukan justru dibalas dengan ancaman.
Sejumlah aktivis menegaskan bahwa teror tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Mereka justru menilai intimidasi sebagai bukti bahwa isu yang mereka suarakan menyentuh kepentingan besar. Meski demikian, kekhawatiran tetap ada, terutama terkait keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar. Beberapa aktivis bahkan mengaku terpaksa meningkatkan pengamanan pribadi dan membatasi aktivitas publik mereka.
Pengamat hukum dan demokrasi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap teror semacam ini dapat berdampak luas. Selain mencederai rasa keadilan, situasi tersebut juga dapat memicu efek gentar (chilling effect) di mana masyarakat enggan menyuarakan kritik karena takut menjadi sasaran intimidasi. Jika hal ini terjadi, maka kualitas demokrasi dan pengawasan publik terhadap kebijakan negara akan semakin melemah.
Hingga kini, masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas seluruh rangkaian teror yang menimpa aktivis lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai penting untuk memulihkan rasa aman serta memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terlindungi. Lebih jauh, pemerintah juga didorong untuk menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan sebagai ancaman.
Rangkaian teror terhadap aktivis lingkungan di Aceh dan Sumatera menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga alam kerap diiringi risiko besar. Namun di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan betapa pentingnya solidaritas publik dalam melindungi mereka yang berani bersuara demi kepentingan bersama. Tanpa perlindungan nyata dari negara, suara-suara kritis yang menjaga masa depan lingkungan dikhawatirkan akan terus berada dalam bayang-bayang ancaman.










