KPK Hentikan Praktik Memajang Tersangka Korupsi Seiring Berlaku KUHAP Baru

0
30
https://beritaadikara.com/kpk-hentikan-praktik-memajang-tersangka-korupsi-seiring-berlaku-kuhap-baru/

Jakarta | Berita Adikara Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu dampak yang paling mencolok adalah keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menampilkan atau “memajang” tersangka kasus korupsi di hadapan publik saat konferensi pers. Kebijakan ini menandai berakhirnya sebuah tradisi yang selama bertahun-tahun identik dengan penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Selama lebih dari dua dekade, publik terbiasa melihat tersangka korupsi dihadirkan di depan kamera, mengenakan rompi oranye khas KPK, sering kali dengan tangan terborgol. Praktik tersebut kerap dipandang sebagai simbol transparansi dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Namun, seiring berlakunya KUHAP baru pada awal 2026, pendekatan tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang diperbarui.

KPK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan KUHAP baru yang memperkuat asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Dalam aturan terbaru tersebut, penegak hukum dituntut untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan seseorang yang masih berstatus tersangka, agar tidak menimbulkan stigma publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perubahan ini mulai terlihat dalam sejumlah konferensi pers terbaru KPK. Dalam pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi, lembaga antirasuah kini hanya menyampaikan kronologi perkara, konstruksi hukum, serta pasal-pasal yang disangkakan, tanpa menghadirkan tersangka secara langsung atau menampilkan visual yang memperlihatkan identitas mereka secara terbuka.

Pimpinan dan jajaran KPK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi transparansi. Informasi mengenai perkara tetap disampaikan secara terbuka kepada publik, namun dengan pendekatan yang lebih berimbang antara hak masyarakat untuk mengetahui dan hak individu tersangka untuk diperlakukan secara adil. KPK menilai, transparansi tidak selalu harus diwujudkan dengan mengekspos fisik atau wajah seseorang di ruang publik.

Dalam konteks hukum, KUHAP baru memberikan penekanan yang lebih kuat pada perlindungan terhadap hak-hak individu sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Hal ini mencakup pembatasan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan penghakiman sosial sebelum proses peradilan selesai. Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga penegak hukum menilai perlu menyesuaikan prosedur komunikasi publiknya agar sejalan dengan semangat undang-undang tersebut.

Respons terhadap kebijakan ini pun beragam. Sebagian kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia menyambut baik langkah KPK. Mereka menilai praktik memajang tersangka selama ini berpotensi melanggar prinsip keadilan, karena dapat menciptakan persepsi bersalah di mata publik, meskipun proses hukum belum berjalan hingga tahap pembuktian di pengadilan.

Menurut para pengamat hukum, perubahan ini mencerminkan kedewasaan sistem peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum, mereka menilai, seharusnya berfokus pada kekuatan alat bukti dan proses persidangan, bukan pada opini publik yang dibentuk melalui tayangan media. Dengan menghentikan praktik memajang tersangka, penegak hukum diharapkan dapat mengembalikan ruang pembuktian sepenuhnya ke ranah pengadilan.

Namun, tidak sedikit pula pihak yang menyampaikan kekhawatiran. Sebagian masyarakat menilai bahwa menampilkan tersangka selama ini menjadi simbol keterbukaan dan akuntabilitas KPK. Mereka khawatir kebijakan baru ini dapat mengurangi efek jera serta menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kekhawatiran ini muncul terutama karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak melemahkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. Proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi tetap dilakukan secara tegas dan profesional. KPK juga menekankan bahwa undang-undang yang mengatur kewenangannya sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap berlaku, dan tidak dihapus oleh KUHAP baru.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari transformasi budaya hukum di Indonesia. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada simbol dan eksposur publik, tetapi pada penghormatan terhadap prosedur dan hak asasi manusia. Perubahan ini sekaligus menempatkan Indonesia sejalan dengan praktik di banyak negara lain yang lebih mengedepankan prinsip due process of law.

Dengan berlakunya KUHAP baru, publik kini dihadapkan pada paradigma baru dalam menyikapi proses hukum, khususnya kasus-kasus besar seperti korupsi. Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur dari seberapa sering tersangka ditampilkan di depan kamera, melainkan dari seberapa adil, transparan, dan efektif proses hukum tersebut dijalankan hingga tuntas.

Ke depan, tantangan bagi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya adalah menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan hak individu. Jika keseimbangan tersebut dapat dijaga, perubahan ini berpotensi memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan di Indonesia.

Leave a reply