Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini.

Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini.
Jakarta | Berita Adikara — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada hari ini. Pembahasan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam memperkuat instrumen negara untuk menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Rapat perdana digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI.
Dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset menandai keseriusan parlemen dalam merespons kebutuhan hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum di Indonesia kerap dikritik karena lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, sementara pemulihan aset negara yang hilang akibat kejahatan belum berjalan optimal.
Pimpinan Komisi III DPR RI dalam rapat pembuka menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan lebih jelas dan tegas kepada negara untuk menyita serta merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana, tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, kejahatan yang bersifat ekonomis tidak lagi menguntungkan bagi pelakunya.
Dalam rapat tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan latar belakang penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset. Paparan ini mencakup kajian teoretis, praktik perampasan aset di berbagai negara, serta tantangan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum di Indonesia. Naskah akademik menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa substansi RUU disusun berdasarkan kajian ilmiah yang kuat dan sejalan dengan prinsip hukum serta hak asasi manusia.
Anggota Komisi III DPR RI terlihat aktif memberikan tanggapan dan masukan terhadap paparan tersebut. Sejumlah anggota menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme perampasan aset agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan di kemudian hari. Di sisi lain, mereka juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan celah hukum untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset direncanakan mencakup berbagai jenis kejahatan serius, seperti korupsi, tindak pidana narkotika, terorisme, pencucian uang, serta kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial besar. Melalui undang-undang ini, negara diharapkan dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam menyelamatkan aset yang seharusnya menjadi milik publik.
Pembahasan RUU ini juga dinilai relevan dengan dinamika hukum terkini, terutama setelah adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan hukum acara yang berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar undang-undang ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain aspek teknis hukum, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Masukan dari publik dinilai penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik dan masuk dalam daftar regulasi yang dinantikan. Banyak pihak menilai bahwa tanpa aturan khusus, upaya pemberantasan kejahatan, terutama korupsi, akan selalu timpang karena pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun telah menjalani hukuman pidana. Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan efek jera yang lebih nyata.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset juga diprediksi tidak akan berjalan mulus. Sejumlah isu sensitif diperkirakan akan menjadi perdebatan, seperti mekanisme pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta batasan kewenangan aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI menyadari kompleksitas tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membahas RUU ini secara hati-hati dan mendalam.
Dengan dimulainya pembahasan hari ini, DPR RI membuka babak baru dalam reformasi hukum pidana ekonomi di Indonesia. RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi alat hukum semata, tetapi juga simbol keseriusan negara dalam melindungi keuangan dan aset publik. Ke depan, publik menantikan bagaimana proses legislasi ini berjalan dan sejauh mana DPR mampu menghadirkan regulasi yang tegas, adil, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.










