Surabaya, 12 Juni 2025 — Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi kembali menunjukkan ketegasan dalam menata kota, kali ini dengan menyasar keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang sering kali meresahkan warga. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyegelan lahan parkir minimarket yang terbukti tidak memiliki izin pengelolaan parkir dan menggunakan jasa jukir liar tanpa koordinasi resmi dengan dinas terkait.
Langkah penyegelan ini dilakukan setelah Pemkot menerima banyak aduan dari masyarakat, terutama dari pelanggan minimarket yang merasa dipalak saat hendak berbelanja. Padahal, sebagian besar minimarket berdiri di atas lahan privat yang sejatinya menyediakan fasilitas parkir gratis bagi konsumen.
“Saya datang cuma beli air mineral, tapi diminta bayar Rp 5.000 oleh jukir. Padahal parkir cuma dua menit,” keluh seorang warga yang melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan Pemkot Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi langsung menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk melakukan peninjauan dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang dicurigai menggunakan lahan parkir ilegal. Hasilnya, sejumlah minimarket di kawasan padat penduduk seperti Tambaksari, Wonokromo, dan Rungkut terbukti tidak memiliki izin operasional parkir serta tidak menunjuk pengelola parkir resmi yang terdaftar di dinas terkait.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan papan pengumuman bertuliskan “Lahan Parkir Ini Disegel karena Tidak Memiliki Izin Resmi” yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Hal ini sekaligus menandai pelarangan sementara penggunaan area parkir tersebut oleh pihak minimarket maupun juru parkir liar.
Langkah tegas ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penertiban, tetapi juga sebagai peringatan kepada pengelola ritel modern agar lebih bertanggung jawab terhadap fasilitas publik yang mereka sediakan. Menurut Eri, penyegelan tidak akan dicabut sampai pihak minimarket menyelesaikan perizinan dan menertibkan pengelolaan parkir secara resmi.
“Jangan sampai warga Surabaya jadi korban. Kalau lahan parkir di depan toko dikuasai jukir liar yang tidak jelas asalnya, itu bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencederai kepercayaan publik,” ujar Eri dalam pernyataan pers.
Respons warga terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Eri Cahyadi karena merasa lebih nyaman saat beraktivitas tanpa dibebani biaya parkir yang tidak masuk akal. Namun, di sisi lain, sejumlah pengelola minimarket mengeluhkan adanya penurunan jumlah pelanggan, terutama di titik-titik yang padat aktivitas.
“Sejak parkiran ditutup, pembeli jadi malas berhenti. Mungkin mereka bingung mau taruh motor di mana,” keluh seorang karyawan minimarket di kawasan Gubeng.
Eri tidak menampik bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada penurunan omzet ritel dalam jangka pendek, tetapi menurutnya ini adalah bagian dari proses penataan jangka panjang demi menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan bebas pungli.
Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menyiapkan skema pendaftaran ulang pengelola parkir yang terintegrasi dengan sistem monitoring Dishub. Hal ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap aktivitas parkir di seluruh wilayah kota. Selain itu, Pemkot juga akan membuka pelatihan dan sertifikasi bagi jukir yang ingin bekerja secara resmi dan profesional.
Eri menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap keberadaan jukir, asalkan bekerja sesuai aturan, tidak memaksa, dan terdaftar resmi. Ia bahkan berencana membuka kerja sama antara Dishub dan pihak swasta untuk membuat sistem parkir digital di area-area strategis, termasuk di depan ritel modern.
“Kami ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja sebagai jukir, tapi yang legal. Yang kami tolak adalah pungli berkedok parkir,” tandasnya.
Sebagai bagian dari gerakan “Surabaya Tertib”, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas aktif terhadap praktik jukir liar. Melalui kanal aduan seperti e-Lapor, hotline Pemkot, dan aplikasi WargaKu, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan praktik pungli di ruang publik.
Dengan pendekatan tegas namun berimbang ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menata sistem parkir kota secara menyeluruh, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan fasilitas umum.