DPR Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tegaskan Arah Tata Kelola Keamanan Nasional

0
75
https://beritaadikara.com/dpr-putuskan-polri-tetap-di-bawah-presiden-tegaskan-arah-tata-kelola-keamanan-nasional/

Jakarta | Berita Adikara — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan keputusan strategis terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan. Melalui pembahasan di Komisi III, DPR memastikan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini sekaligus menjawab berbagai wacana dan perdebatan publik yang sempat mencuat mengenai kemungkinan perubahan struktur komando institusi kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian rapat kerja dan pembahasan lintas fraksi yang membahas reformasi kepolisian dan tata kelola sektor keamanan. DPR menilai, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, stabilitas keamanan nasional, serta kejelasan rantai komando dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, Polri berfungsi sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada publik. DPR menilai, skema tersebut telah berjalan cukup lama dan terbukti mampu menjaga koordinasi lintas sektor, khususnya dalam situasi darurat maupun ancaman keamanan berskala nasional.

Keputusan DPR ini juga menegaskan kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Presiden tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Kapolri, namun penetapannya harus melalui persetujuan DPR. Proses ini dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, sebagai bentuk pengawasan legislatif dan penerapan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.

Pimpinan Komisi III DPR menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak berarti meniadakan fungsi pengawasan parlemen. Justru, DPR tetap memiliki peran strategis dalam memastikan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas kepemimpinan Polri. Melalui rapat kerja, evaluasi kinerja, serta hak pengawasan lainnya, DPR dapat terus mengawal jalannya reformasi kepolisian agar sejalan dengan harapan publik.

Sejumlah fraksi di DPR menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih kewenangan jika tidak dirancang secara matang. Oleh karena itu, mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dianggap sebagai langkah realistis untuk menjaga stabilitas sistem keamanan nasional.

Di sisi lain, DPR mengakui bahwa reformasi kepolisian tidak berhenti pada persoalan struktur. Legislator menegaskan bahwa tantangan utama Polri saat ini justru terletak pada aspek kultural dan profesionalisme. Isu transparansi, penegakan hukum yang adil, serta peningkatan kepercayaan publik menjadi pekerjaan rumah besar yang harus terus dibenahi oleh institusi kepolisian.

Seiring dengan keputusan tersebut, DPR mendorong Polri untuk memperkuat reformasi internal, termasuk pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan etika dan disiplin anggota. Langkah ini dinilai penting agar Polri mampu menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.

Wacana mengenai penempatan Polri di bawah kementerian tertentu sempat mengemuka dalam diskursus publik dan akademik. Beberapa pihak berpendapat bahwa model tersebut dapat memperkuat akuntabilitas administratif. Namun DPR menilai bahwa hingga saat ini belum ada urgensi yang cukup kuat untuk mengubah sistem yang sudah berjalan, terlebih tanpa kajian komprehensif dan konsensus nasional.

Keputusan DPR ini juga dinilai selaras dengan semangat reformasi pasca-1998 yang memisahkan peran militer dan kepolisian. Dalam konteks tersebut, Polri diharapkan menjadi institusi sipil yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik, serta tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Respons publik terhadap keputusan ini beragam. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai langkah untuk menjaga konsistensi tata kelola negara dan mencegah keguncangan institusional. Namun ada pula kelompok masyarakat sipil yang menekankan bahwa keberhasilan reformasi Polri tidak semata ditentukan oleh posisi struktural, melainkan oleh perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pakar hukum tata negara menilai, keputusan DPR tersebut sah secara konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun mereka mengingatkan bahwa legitimasi Polri di mata publik akan sangat bergantung pada kinerjanya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tanpa perbaikan substansial, penegasan struktur kelembagaan dinilai tidak akan cukup untuk menjawab tuntutan masyarakat.

Dengan keputusan ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik. Ke depan, fokus pembahasan di parlemen akan diarahkan pada evaluasi kinerja Polri, pembaruan regulasi yang relevan, serta penguatan pengawasan guna memastikan institusi kepolisian benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Keputusan DPR menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden menjadi penanda penting arah kebijakan keamanan nasional. Namun lebih dari itu, keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi kepolisian adalah proses panjang yang menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan negara.

Leave a reply