Label “Parkir Gratis” Kerap Diabaikan, Praktik Juru Parkir Liar Masih Marak di Sejumlah Minimarket Surabaya

Modus yang digunakan umumnya melibatkan oknum tanpa seragam atau identitas resmi yang memanfaatkan keramaian untuk memungut biaya dari pengunjung yang keluar-masuk toko
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Papan pengumuman bertuliskan “Parkir Gratis” yang terpasang di depan berbagai gerai minimarket di Kota Surabaya tampaknya belum sepenuhnya menjamin kebebasan pungutan bagi masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik parkir liar masih marak ditemukan di sejumlah titik kota, mencederai kenyamanan pengunjung ritel modern.
Berdasarkan pantauan di beberapa kawasan strategis Surabaya, keberadaan juru parkir (jukir) liar kerap terlihat di gerai-gerai yang berlokasi di wilayah padat aktivitas.
Lokasi rawan tersebut umumnya mencakup area dekat permukiman padat penduduk, jalur akses menuju kampus, serta jalan penghubung utama yang ramai dilalui kendaraan.
Modus yang digunakan umumnya melibatkan oknum tanpa seragam atau identitas resmi yang memanfaatkan keramaian untuk memungut biaya dari pengunjung yang keluar-masuk toko. Pungutan ini dilakukan tanpa memberikan karcis resmi maupun kejelasan dasar aturan.
Salah seorang warga Surabaya, Andi, mengungkapkan keluhannya terkait fenomena ini. Ia menyayangkan ketidskonsistenan antara aturan tertulis dari pengelola toko dengan kenyataan di lapangan.
“Padahal di depan toko jelas tertulis parkir gratis. Tapi begitu keluar, langsung diminta uang. Tidak ada karcis atau atribut resmi,” ujar Andi.
Menurut Andi, mayoritas pengunjung akhirnya memilih untuk membayar pungutan tersebut. Hal ini bukan didasari oleh kesukarelaan, melainkan rasa segan atau upaya menghindari perdebatan dengan oknum di lokasi.
“Kadang belanjanya cuma sebentar, tapi tetap diminta. Kalau menolak, rasanya menjadi sungkan,” tambahnya.
Senada dengan Andi, Ibu Mira, seorang konsumen yang sering berbelanja di minimarket kawasan ramai, juga menyoroti dampak lain dari praktik ini. Ia menilai bahwa keberadaan parkir liar tidak hanya membebani konsumen secara finansial, tetapi juga berkontribusi pada gangguan ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi akibat pengaturan kendaraan yang semrawut.
Kondisi ini mengindikasikan perlunya atensi dan penertiban lebih lanjut dari dinas terkait guna memastikan aturan “Parkir Gratis” dapat diterapkan secara efektif demi kenyamanan warga Kota Surabaya.










