Tindak Lanjuti Pemangkasan Beasiswa, Pemkot Surabaya Buka Fasilitas Koreksi UKT bagi Mahasiswa Terdampak

0
68
https://beritaadikara.com/tindak-lanjuti-p…asiswa-terdampak/

SURABAYA |BERITA ADIKARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah responsif menyusul kebijakan pemangkasan nilai Beasiswa Pemuda Tangguh yang terjadi akibat temuan indikasi penyelewengan data penerima.

Pemkot kini membuka layanan fasilitasi koreksi bagi mahasiswa penerima beasiswa yang mengalami kesulitan melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi masing-masing.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Senin (26/1/2026), mengimbau para mahasiswa yang terdampak untuk segera melapor ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Sebagai persyaratan verifikasi, mahasiswa diwajibkan menyertakan bukti formulir pengisian slip UKT serta surat keterangan penghasilan orang tua yang digunakan saat pendaftaran awal masuk perguruan tinggi.

Langkah verifikasi ini, menurut Eri, bertujuan untuk menelusuri validitas data ekonomi yang dilaporkan mahasiswa. Pihaknya mensinyalir adanya ketidaksesuaian data, di mana sebagian pendaftar diduga memanipulasi nominal pendapatan orang tua menjadi lebih tinggi demi memuluskan proses penerimaan di kampus, yang pada akhirnya berdampak pada tingginya penetapan golongan UKT.

“Makanya segera lapor ke Disbudporapar, akan kami periksa formulir pengisiannya. Jika gaji orang tua sebenarnya Rp2 juta, seharusnya ditulis sesuai fakta, bukan dinaikkan menjadi Rp10 juta atau Rp15 juta hanya agar diterima, yang akhirnya menyulitkan ketika ada pengetatan regulasi seperti saat ini,” tegas Eri Cahyadi.

Eri menambahkan, meskipun nantinya ditemukan adanya ketidakjujuran dalam pengisian data awal, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap menjamin hak pendidikan warganya. Bantuan UKT penuh akan tetap diupayakan bagi mahasiswa yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu, meskipun akan ada teguran keras terkait integritas data yang disampaikan.

“Jika memang terbukti warga tidak mampu, pasti akan saya bantu. Namun, tentu akan saya beri teguran terlebih dahulu karena memberikan data yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mahasiswa berhak yang terdampak penertiban administrasi beasiswa, sekaligus menjadi momentum evaluasi transparansi data kependudukan dalam akses bantuan pendidikan daerah.

Leave a reply