Kembangkan Kasus Dana Hibah, KPK Sita Enam Aset Milik Eks Ketua DPRD Jawa Timur

0
74
https://beritaadikara.com/kembangkan-kasus…-dprd-jawa-timur/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik antirasuah melakukan penyitaan terhadap enam aset yang diduga milik mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK membenarkan adanya tindakan pro justitia tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) negara yang diduga berasal dari aliran dana korupsi hibah tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap enam aset berupa tanah dan bangunan yang bernilai ekonomis. Aset-aset ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan tersangka mantan Ketua DPRD Jatim dalam perkara pengelolaan dana hibah,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan persnya.

Penyitaan ini didasarkan pada penelusuran aliran dana dan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.

KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh atau disamarkan dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, yang modusnya melibatkan manipulasi penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat di berbagai wilayah di Jawa Timur.

Langkah penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang diamankan KPK sejak kasus ini bergulir. Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, serta menetapkan sejumlah tersangka mulai dari pimpinan dewan hingga pihak swasta.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat maupun aset-aset lain yang disembunyikan.

“Kami terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tutup pernyataan tersebut.

Saat ini, keenam aset tersebut telah dipasangi plang sita oleh tim KPK sebagai tanda bahwa properti tersebut berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Leave a reply