Prabowo Tetapkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Program MBG

Prabowo Tetapkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Perkuat Tata Kelola Program MBG
Jakarta | Berita Adikara — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum, memperjelas mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan keberlanjutan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Penetapan Perpres ini diumumkan pemerintah pada awal Januari 2026, menandai fase baru dalam implementasi program MBG yang telah berjalan sejak awal 2025. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan unggulan Presiden Prabowo yang dirancang untuk menjawab tantangan gizi, stunting, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam jangka panjang. Dengan populasi usia sekolah yang besar dan masih ditemukannya ketimpangan akses gizi di berbagai wilayah, MBG diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat fondasi kesehatan dan pendidikan generasi muda.
Salah satu poin krusial dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 adalah pengaturan keterlibatan 26 kementerian dan lembaga dalam mendukung pelaksanaan MBG. Pemerintah menilai bahwa kompleksitas program ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari bidang pangan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur dan pengawasan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Perpres ini menjadi payung koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab di lapangan. Dengan adanya pembagian peran yang lebih jelas, pemerintah berharap proses perencanaan, distribusi, pengawasan, hingga evaluasi program dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Perpres ini juga memperkuat posisi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi kunci dalam perencanaan standar gizi, pengawasan kualitas makanan, serta evaluasi dampak program terhadap status gizi penerima manfaat.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kelompok sasaran utama program MBG, yang meliputi:
- Peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk sekolah keagamaan.
- Ibu hamil dan ibu menyusui.
- Anak balita sebagai kelompok rentan terhadap kekurangan gizi.
Penetapan sasaran ini mencerminkan pendekatan siklus hidup (life cycle approach) dalam kebijakan gizi, di mana intervensi dilakukan sejak masa kehamilan hingga usia sekolah untuk memaksimalkan dampak terhadap pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif anak.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga menekankan percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah menyadari bahwa tantangan logistik dan keterbatasan infrastruktur menjadi kendala utama dalam menjangkau daerah-daerah terpencil.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong percepatan pembangunan dapur MBG, penyediaan fasilitas distribusi, serta pemenuhan tenaga ahli gizi di daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan layanan gizi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, sekaligus memastikan bahwa anak-anak di daerah 3T mendapatkan hak yang sama atas akses makanan bergizi.
Aspek penting lainnya yang diatur dalam Perpres adalah penguatan sistem pengawasan dan evaluasi. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran, kualitas bahan pangan, serta keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Sejumlah insiden yang terjadi pada tahap awal pelaksanaan program, termasuk laporan kasus keracunan makanan di beberapa daerah, menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperketat standar operasional. Dengan adanya Perpres ini, mekanisme pengawasan diharapkan menjadi lebih sistematis, melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Pemerintah menargetkan program MBG dapat menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat. Untuk mendukung target tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa investasi besar ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun SDM unggul dan meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga menyampaikan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap penurunan angka stunting, peningkatan konsentrasi belajar siswa, serta perbaikan indikator kesehatan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan nasional yang berkelanjutan, bukan sekadar program jangka pendek. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memastikan program terus berjalan lintas pemerintahan dan mampu beradaptasi dengan tantangan di lapangan.
Ke depan, pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar tujuan utama MBG, yakni membentuk generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif, dapat benar-benar terwujud.









