Mahkamah Agung Tegaskan Advokat Wajib Kembalikan ‘Operational Fee’ Jika Wanprestasi.

0
159
https://beritaadikara.com/mahkamah-agung-t…jika-wanprestasi/

SURABAYA| BERITA ADIKARA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali mengukuhkan standar akuntabilitas dalam hubungan antara advokat dan klien.

Melalui putusan tingkat kasasi, MA menolak permohonan seorang advokat (Tergugat) dan menguatkan putusan yang mewajibkan pengembalian biaya operasional (operational fee) kepada mantan kliennya, PT Indonesia Oppo Electronics, akibat wanprestasi.

Perkara ini diputus dalam Putusan Nomor 1988 K/Pdt/2024 tertanggal 24 Juni 2024, yang menjadi preseden penting mengenai kewajiban advokat dalam mempertanggungjawabkan dana yang diterima.

Sengketa bermula dari Perjanjian Kerjasama Bantuan Jasa Hukum tertanggal 1 November 2019. PT Indonesia Oppo Electronics (Penggugat) telah menyerahkan dana operasional sebesar Rp240.000.000,00 kepada Tergugat untuk penanganan perkara. ,

Namun dalam perjalanannya, Penggugat menilai bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajiban penanganan perkara sebagaimana yang dijanjikan dalam kontrak.

Merasa dirugikan karena prestasi yang diperjanjikan tidak terpenuhi, PT Indonesia Oppo Electronics mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuntut pengembalian dana operasional tersebut.

Majelis Hakim menyatakan perjanjian kerja sama sah secara hukum dan menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi. Tergugat dihukum untuk mengembalikan biaya operasional sebesar Rp227.000.000,00 kepada Penggugat.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa Tergugat gagal membuktikan adanya pelaksanaan kerja (prestasi) yang sebanding dengan biaya operasional yang telah diterima.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan Tergugat dengan pertimbangan bahwa Judex Facti (pengadilan tingkat pertama dan banding) tidak salah dalam menerapkan hukum.

“Dalam perjanjian pemberian jasa hukum, advokat wajib mempertanggungjawabkan setiap dana operasional yang diterima dari klien; apabila kewajiban hukum (prestasi) tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka dana tersebut merupakan kerugian bagi klien yang wajib dikembalikan.”

Mahkamah Agung menilai bahwa perintah pengembalian dana tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan prinsip hukum perdata mengenai ganti rugi akibat kelalaian pemenuhan prestasi.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi praktisi hukum untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana operasional klien, serta memastikan pelaksanaan kewajiban sesuai mandat yang diberikan.

Leave a reply