Sidang Uji Materi UU KUP: Ahli Usulkan Wajib Pajak Diizinkan Rekam Interaksi dengan Petugas Pajak Demi Perlindungan Hukum

0
66
https://beritaadikara.com/sidang-uji-mater…rlindungan-hukum/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sidang yang berlangsung pada Kamis ini mengagendakan pendengaran keterangan ahli dari pihak Pemohon dan keterangan DPR. Isu utama yang mencuat dalam persidangan adalah usulan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hukum.

Urgensi Perekaman sebagai Alat Bukti

Auditor forensik bidang perpajakan, Jony, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon, menegaskan bahwa aktivitas perekaman oleh Wajib Pajak justru dapat menjadi instrumen pengawasan internal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ,

Menurutnya hal ini krusial untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya Wajib Pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Jony menyoroti kekeliruan logika hukum jika Wajib Pajak ditempatkan sebagai “pihak lain” yang dilarang mengetahui data perpajakannya sendiri.

Ia menilai Pasal 34 UU KUP seharusnya dimaknai untuk melindungi kerahasiaan substansi data (seperti omzet atau laporan keuangan) dari pihak ketiga, bukan untuk menutupi perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik.

Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak dinilai berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi atau dugaan maladministrasi karena ketimpangan alat bukti.

“Pelarangan merekam bagi Wajib Pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” tegas Jony.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Anggota Komisi III, M. Nasir Djamil, mempertahankan substansi pasal 34 UU KUP.

Ia menekankan bahwa norma tersebut bertujuan melindungi privasi Wajib Pajak, mencakup identitas, penghasilan, hingga transaksi keuangan agar tidak bocor ke pihak yang tidak berkepentingan.

Nasir menjelaskan bahwa mekanisme perekaman dalam pemeriksaan pajak sebenarnya telah diakomodasi melalui peraturan teknis pemerintah.

Leave a reply