Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, Tegaskan Kewajiban Bayar Klaim Nasabah

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan perusahaan asuransi tersebut telah melakukan wanprestasi
SURABAYA| BERITA ADIKARA– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya terkait sengketa pembayaran klaim asuransi jiwa.
Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan perusahaan asuransi tersebut telah melakukan wanprestasi karena menolak membayarkan klaim kepada ahli waris, Lely Lestari, meskipun seluruh premi telah dibayarkan.
Perkara ini bermula ketika Lely Lestari mengajukan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Gugatan dilayangkan karena pihak asuransi menolak mencairkan klaim atas meninggalnya tertanggung, Nica Wijaya, yang terdaftar dalam Polis Nomor 204908-MD.
Pihak nasabah menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran premi telah dipenuhi, sehingga penolakan klaim dinilai tidak berdasar.
Dalam perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo sempat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengadili sendiri perkara tersebut menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum perusahaan asuransi itu untuk membayar uang pertanggungan beserta bunganya.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai bahwa perjanjian asuransi telah sah terwujud karena Penggugat memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
MA menegaskan, meskipun polis merupakan kontrak standar (standard contract) yang dibuat sepihak oleh penanggung, perjanjian tersebut tetap mengikat secara hukum sejak nasabah memenuhi persyaratan, termasuk pembayaran premi.
“Dengan penandatanganan Polis Nomor 204908 pada 16 Maret 2006, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak dan wajib dilaksanakan sepenuhnya,” bunyi pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, dari aspek pidana, hakim menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penipuan, pemalsuan surat, atau tipu muslihat. Mahkamah Agung menilai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan putusan PN Ponorogo telah tepat dan tidak mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1239 K/Pdt/2021 tertanggal 5 Mei 2021, yang menjadi yurisprudensi penting terkait perlindungan hak nasabah asuransi.










