Eks Menag Yaqut Tempuh Jalur Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

0
19
https://beritaadikara.com/eks-menag-yaqut-tempuh-jalur-praperadilan-uji-keabsahan-penetapan-tersangka-kasus-kuota-haji/

Jakarta | Berita Adikara — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

Langkah praperadilan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Sebagai mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin Kementerian Agama, Yaqut merupakan figur sentral dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik dan sosial yang luas.

Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut menegaskan bahwa permohonan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini diklaim sebagai upaya untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK berjalan sesuai dengan prinsip hukum acara pidana serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Dalam permohonannya, pihak Yaqut mempersoalkan sejumlah aspek prosedural yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah dasar penetapan tersangka, yang menurut tim kuasa hukum belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan, termasuk mekanisme gelar perkara serta dasar penerapan pasal sangkaan terhadap klien mereka. Mereka menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Ini merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak-hak subjek hukum,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut kepada wartawan.

Mereka juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga prinsip due process of law, agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada cara dan prosedur yang ditempuh.

Kasus yang menyeret nama Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji, khususnya terkait kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode tertentu. Dalam pengelolaan kuota tersebut, KPK menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang berpotensi merugikan negara dan merugikan calon jemaah haji.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, pihak terkait dalam penyelenggaraan haji, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengambilan keputusan terkait kuota tersebut.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai eskalasi signifikan dalam perkara ini. Sebelumnya, ia telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan status tersangka, posisi hukum Yaqut kini menjadi lebih serius, sekaligus membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan.

Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, KPK menyatakan menghormati hak hukum yang dimiliki oleh Yaqut. Lembaga antirasuah itu menegaskan siap menghadapi gugatan di pengadilan dan akan memaparkan seluruh dasar hukum serta alat bukti yang dimiliki di hadapan hakim.

“Kami menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. KPK siap menghadapi proses tersebut dan akan membuktikan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataan terpisah.

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji akan tetap berjalan, terlepas dari adanya permohonan praperadilan. Dalam praktiknya, praperadilan tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan, kecuali jika hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atau tindakan penyidik tidak sah.

Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan sekadar perkara pidana biasa. Pengelolaan ibadah haji merupakan isu yang sangat sensitif di Indonesia, mengingat jumlah jemaah yang sangat besar serta peran negara dalam mengatur dan memfasilitasi keberangkatan ke Tanah Suci.

Penetapan eks Menteri Agama sebagai tersangka memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji. Sejumlah kalangan menilai bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota dan layanan haji, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan serupa.

Pengamat hukum menilai bahwa praperadilan ini akan menjadi ujian bagi konstruksi perkara yang dibangun oleh KPK. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, KPK harus memperbaiki atau mengulang proses penyidikannya sesuai dengan putusan hakim. Namun, jika gugatan ditolak, maka posisi hukum Yaqut sebagai tersangka akan semakin menguat dan membuka jalan bagi proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan memproses permohonan praperadilan tersebut dalam waktu dekat. Sidang praperadilan biasanya berlangsung relatif singkat, dengan agenda meliputi pembacaan permohonan, jawaban dari pihak termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal.

Publik kini menantikan bagaimana hasil praperadilan ini akan memengaruhi arah penanganan kasus kuota haji yang menyeret nama besar Yaqut Cholil Qoumas. Apapun hasilnya, perkara ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, mengingat besarnya kepentingan publik dalam tata kelola ibadah haji serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Leave a reply