Profesor Emeritus Perbaiki Permohonohan Uji Materil Batas Usia Pengabdian Dosen Di MK

0
46
https://beritaadikara.com/profesor-emeritu…dian-dosen-di-mk/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .

Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh M. Havidz Aima, seorang Profesor Emeritus yang mempersoalkan konstitusionalitas batas usia pengabdian dosen.

Dalam Perkara Nomor 39/PUU-XXIV/2026 ini, Pemohon menguji Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen. Pasal tersebut mengatur bahwa profesor yang telah purnatugas dapat diperpanjang masa pengabdiannya hingga batas usia 70 tahun.

Pemohon menilai ketentuan ini bersifat diskriminatif dan membatasi hak konstitusional dosen yang masih memiliki kapasitas fisik serta intelektual untuk berkontribusi bagi dunia pendidikan tinggi.

Pada sidang perbaikan ini, Pemohon menyampaikan sejumlah poin revisi sesuai nasihat Majelis Hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya. Havidz Aima mempertegas kedudukan hukum (legal standing) dan argumentasi kerugian konstitusional yang dialaminya.

“Pemohon memperbaiki uraian mengenai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, serta memperjelas pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Havidz dalam persidangan.

Inti dari gugatan ini adalah keinginan Pemohon agar batas usia pengabdian dosen tidak dipatok secara kaku pada angka 70 tahun.

Pemohon mengusulkan agar masa pengabdian profesor dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kesehatan jasmani, rohani, serta kebutuhan objektif perguruan tinggi, tanpa batasan usia mutlak yang dinilai menghambat produktivitas akademisi senior.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan masukan agar Pemohon mempertajam argumentasi hukumnya, mengingat MK pernah memutus perkara serupa.

Hakim meminta Pemohon untuk membedakan landasan gugatan kali ini dengan putusan-putusan terdahulu agar tidak terjebak pada ne bis in idem.

Sidang dipimpin oleh panel hakim yang akan melaporkan hasil perbaikan permohonan ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah akan lanjut ke sidang pleno pembuktian atau diputus berdasarkan berkas yang ada.

 

TagsHukum

Leave a reply