Pelaku Usaha Keluhkan Kompleksitas Sistem Coretax: Kesalahan Input Data BE Timbulkan Masalah Fatal

Sistem perpajakan yang digadang-gadang akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi pajak ini dinilai memiliki risiko tinggi bagi Wajib Pajak
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Menjelang implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kalangan pelaku usaha mulai menyuarakan kekhawatiran serius terkait mekanisme teknis sistem tersebut.
Sistem perpajakan yang digadang-gadang akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi pajak ini dinilai memiliki risiko tinggi bagi Wajib Pajak, terutama terkait rigiditas sistem dalam merespons kesalahan input data.
Para pengusaha menyoroti bahwa sistem Coretax menuntut presisi yang sangat tinggi. Isu utama yang dikeluhkan adalah mekanisme validasi sistem yang dinilai “tanpa ampun”, di mana kesalahan administratif kecil (human error) saat pengisian data dapat berujung pada konsekuensi yang rumit dan panjang.
Tantangan Teknis dan Risiko Administratif
Dalam uji coba dan sosialisasi yang telah berjalan, ditemukan bahwa koreksi atas kesalahan input tidak semudah pada sistem sebelumnya. Jika Wajib Pajak melakukan kekeliruan kecil dalam memasukkan angka atau kode, sistem berpotensi langsung membaca hal tersebut sebagai anomali atau ketidakpatuhan.
“Salah sedikit bisa runyam,” demikian sentimen yang berkembang di kalangan pengusaha.
Ketakutanutamanya adalah kesalahan teknis tersebut dapat memicu pemeriksaan pajak (audit) secara otomatis atau penolakan transaksi, yang pada akhirnya mengganggu arus kas dan operasional bisnis.
Halini dinilai memberatkan, mengingat tidak semua pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, memiliki tim konsultan pajak yang mumpuni untuk menavigasi sistem yang kompleks tersebut.
Perlunya Mitigasi dan Masa Transisi
Merespons kondisi ini, asosiasi pengusaha dan konsultan pajak mendorong pemerintah untuk menyediakan masa transisi yang lebih fleksibel. Mereka berharap DJP tidak langsung menerapkan sanksi tegas di tahap awal implementasi, melainkan mengedepankan fungsi edukasi dan pendampingan.
Selain itu, pelaku usaha meminta adanya mekanisme perbaikan data (error handling) yang lebih ramah pengguna, sehingga kesalahan yang tidak disengaja tidak serta-merta dianggap sebagai upaya penghindaran pajak.
Pemerintah diharapkan dapat menjembatani celah antara kecanggihan teknologi Coretax dengan kesiapan teknis para Wajib Pajak di lapangan demi menjaga iklim usaha yang kondusif.










