Kronologi dan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Tual, Maluku

Kronologi dan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Tual, Maluku
Tual | Berita Adikara — Peristiwa tragis yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, terus menjadi sorotan publik. Insiden yang diduga melibatkan seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) itu tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga memicu perhatian luas di tingkat nasional. Aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan dan oknum yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban diketahui berinisial AT, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah tersebut. Kejadian bermula pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu, sejumlah personel Brimob tengah melakukan patroli rutin dalam rangka operasi cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut keterangan resmi kepolisian, rombongan patroli bergerak dari kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum kemudian menuju Desa Fiditan setelah menerima informasi terkait situasi yang perlu dipantau. Ketika berada di sekitar lokasi, dua sepeda motor melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Salah satu anggota Brimob, yang kemudian diketahui berinisial MS, turun dari kendaraan taktis dan diduga mengayunkan helm taktis yang dibawanya. Ayunan tersebut mengenai bagian kepala korban AT, tepatnya di area pelipis kanan. Akibat benturan itu, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim medis berupaya melakukan penanganan intensif, namun kondisi korban terus memburuk. Pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIT, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Kabar meninggalnya AT menyebar cepat di tengah masyarakat Tual dan Maluku Tenggara. Warga yang berduka menuntut kejelasan dan keadilan atas peristiwa tersebut. Keluarga korban juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Menanggapi kejadian itu, Kepolisian Resor Tual segera melakukan penyelidikan internal. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Oknum Brimob berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP Nasional yang mengatur penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka dapat mencapai belasan tahun penjara.
Selain proses pidana, tersangka juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian di bawah koordinasi Kepolisian Daerah Maluku. Sidang etik dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar aturan internal institusi.
Kapolres Tual menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Sejumlah pejabat pemerintah pusat menyatakan bahwa tindakan aparat yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga, terlebih seorang anak, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Beberapa lembaga perlindungan hak asasi manusia turut mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan independen. Mereka menilai penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak.
Kasus ini juga kembali memunculkan diskusi publik mengenai standar operasional prosedur dalam patroli bersenjata serta pengawasan internal terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan. Pengamat hukum pidana menilai bahwa kejelasan aturan dan pelatihan berbasis HAM menjadi kunci mencegah peristiwa serupa di masa depan.
Hingga saat ini, situasi di Kota Tual dilaporkan relatif kondusif meski duka masih menyelimuti keluarga korban dan masyarakat sekitar. Aparat keamanan meningkatkan pendekatan persuasif guna memastikan tidak terjadi gesekan sosial lanjutan.
Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan secara transparan dan seadil-adilnya. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kasus dugaan pembunuhan oleh oknum Brimob di Tual ini menjadi pengingat bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu diiringi tanggung jawab hukum dan moral. Proses hukum yang transparan, akuntabel, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi tuntutan utama publik dalam mengawal kasus ini.
Perkembangan lebih lanjut akan sangat menentukan sejauh mana komitmen institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan negara.










