Bareskrim Bongkar Sindikat Jual-Beli Bayi via TikTok: Belasan Tersangka Diamankan

0
34
https://beritaadikara.com/bareskrim-bongkar-sindikat-jual-beli-bayi-via-tiktok-belasan-tersangka-diamankan/

Jakarta | Berita Adikara — Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan perdagangan orang. Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang di bawah Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengungkap praktik sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi melalui media sosial, termasuk platform TikTok. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena memanfaatkan ruang digital sebagai sarana transaksi ilegal yang sangat sensitif dan melanggar hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, pejabat Bareskrim menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir. Tim siber dan penyidik bekerja menelusuri jejak digital yang ditinggalkan para pelaku di berbagai platform media sosial. Modus operandi mereka terbilang sistematis: pelaku membuat akun anonim, mengunggah konten terselubung, lalu berkomunikasi secara privat dengan calon pembeli untuk menawarkan bayi yang akan atau telah dilahirkan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan sedikitnya 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari perekrut, perantara, hingga pihak yang diduga menyerahkan bayi untuk diperjualbelikan. Beberapa tersangka diketahui beroperasi lintas daerah, memperluas jangkauan sindikat hingga ke berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau.

Penyidik juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang diduga menjadi korban perdagangan orang. Bayi-bayi tersebut ditemukan dalam kondisi beragam, sebagian masih berusia sangat muda ketika hendak dipindahkan kepada pihak pembeli. Setelah diamankan, para korban langsung mendapatkan perlindungan dan penanganan medis serta psikososial dari instansi terkait. Polisi menegaskan bahwa keselamatan dan masa depan anak-anak tersebut menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan penyidik, praktik jual beli bayi ini dilakukan dengan memanfaatkan fitur komunikasi privat di media sosial. Setelah calon pembeli menunjukkan minat, transaksi dilanjutkan melalui percakapan tertutup dan pembayaran dilakukan lewat transfer bank. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi, aparat mengamankan berbagai barang bukti seperti telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses adopsi ilegal.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perkembangan teknologi dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius. Platform digital yang pada dasarnya dirancang sebagai ruang berbagi hiburan dan interaksi sosial justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan praktik perdagangan manusia. Penyidik menilai bahwa kemudahan membuat akun anonim dan cepatnya penyebaran informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ketentuan lain yang relevan, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda besar. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli yang mengetahui bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari jaringan ilegal.

Lebih jauh, pengungkapan ini memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai perlindungan anak di era digital. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap platform media sosial diperketat, serta meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik melawan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mendeteksi lebih dini pola-pola serupa.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang luput dari pengawasan. Penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana dan komunikasi lintas wilayah juga masih berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perdagangan manusia masih menjadi ancaman nyata, bahkan dengan modus yang semakin canggih dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Keberhasilan membongkar jaringan jual beli bayi melalui media sosial menunjukkan pentingnya sinergi antara kemampuan investigasi konvensional dan teknologi digital dalam penegakan hukum modern.

Dengan diamankannya para tersangka dan diselamatkannya sejumlah korban, aparat berharap dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat serupa. Namun demikian, upaya pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan aparat semata. Partisipasi aktif masyarakat, penguatan regulasi, serta pengawasan terhadap platform digital menjadi bagian penting dalam mencegah tragedi kemanusiaan seperti ini terulang kembali di masa mendatang.

Leave a reply