Skema DPA Dinilai Mampu Percepat Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Korporasi

Skema DPA Dinilai Mampu Percepat Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Korporasi
Jakarta | Berita Adikara — Wacana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan dalam penanganan perkara korupsi korporasi kembali menjadi sorotan. Skema ini dinilai berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab tanpa harus melalui proses peradilan panjang yang kerap memakan waktu bertahun-tahun.
Konsep DPA sendiri telah lama dikenal dalam sistem hukum sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Dalam praktiknya, jaksa dapat menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan tersebut mengakui kesalahan, membayar denda atau ganti rugi, memperbaiki tata kelola internal, serta tunduk pada pengawasan independen dalam jangka waktu tertentu. Jika syarat tersebut dipenuhi, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Di Indonesia, gagasan ini mulai dikaji sebagai bagian dari pembaruan sistem penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha. Para pakar hukum menilai, pendekatan konvensional yang sepenuhnya berorientasi pada pemidanaan sering kali tidak efektif dalam memulihkan kerugian negara secara cepat. Proses penyidikan hingga putusan inkrah bisa memakan waktu lama, sementara aset yang berkaitan dengan tindak pidana berpotensi menyusut nilainya atau sulit dilacak.
Sejumlah pejabat penegak hukum menyampaikan bahwa DPA bukan berarti memberi karpet merah kepada korporasi pelaku korupsi. Sebaliknya, skema ini dirancang untuk memaksa perusahaan mengakui perbuatannya dan segera mengembalikan kerugian negara. Dalam beberapa kasus, nilai pengembalian melalui mekanisme kesepakatan justru lebih besar dan lebih cepat dibandingkan menunggu putusan pengadilan.
Pengamat hukum pidana ekonomi menjelaskan bahwa korporasi memiliki karakteristik berbeda dengan pelaku individu. Ketika sebuah perusahaan diproses secara pidana dan dijatuhi sanksi berat, dampaknya bisa meluas ke karyawan, pemegang saham, hingga mitra usaha yang sebenarnya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. Oleh karena itu, pendekatan yang menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keberlangsungan usaha dinilai penting.
Di sisi lain, kritik juga muncul. Sebagian kalangan khawatir bahwa penerapan DPA berpotensi disalahgunakan atau menciptakan kesan adanya “jalan damai” bagi korporasi besar. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar mekanisme tersebut tidak menjadi celah kompromi yang merugikan kepentingan publik.
Menurut para ahli, jika diterapkan, DPA harus memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme kontrol yang kuat. Persetujuan pengadilan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pengawasan independen menjadi syarat mutlak agar skema ini tidak menimbulkan moral hazard. Selain itu, kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui DPA juga harus dirumuskan secara tegas.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu fokus utama. Selama ini, pengembalian kerugian negara sering terkendala oleh proses pembuktian dan eksekusi putusan yang panjang. Dengan DPA, negara dapat memperoleh pembayaran kompensasi atau denda dalam waktu relatif lebih singkat, sehingga dana tersebut bisa segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Beberapa studi perbandingan menunjukkan bahwa di negara-negara yang telah menerapkan DPA, nilai pemulihan kerugian dari kasus korporasi mencapai angka signifikan. Selain pembayaran denda, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki sistem kepatuhan internal, membangun mekanisme pelaporan pelanggaran, dan menjalani audit berkala. Pendekatan ini dianggap tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia disebut tengah mengkaji kemungkinan integrasi konsep DPA ke dalam kerangka hukum nasional. Diskusi akademik dan forum konsultasi publik telah digelar guna menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha.
Kalangan dunia usaha pada prinsipnya menyambut baik gagasan tersebut, selama penerapannya dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Mereka menilai bahwa kepastian hukum sangat penting bagi iklim investasi. Skema yang jelas dan terukur dinilai dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan stabilitas ekonomi.
Meski demikian, para aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa DPA tidak boleh menggantikan prinsip akuntabilitas pidana. Dalam kasus yang melibatkan kerugian besar atau unsur kesengajaan sistematis, proses peradilan tetap diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Perdebatan mengenai DPA pada akhirnya mencerminkan dinamika pembaruan hukum di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Di sisi lain, prinsip keadilan dan transparansi harus tetap dijaga.
Jika dirancang dengan hati-hati dan dilengkapi mekanisme pengawasan ketat, DPA berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pengembalian aset hasil korupsi korporasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat luas, bukan sekadar menjadi opsi kompromi dalam penegakan hukum.
Ke depan, publik menantikan kejelasan sikap pemerintah terkait wacana ini. Apakah DPA akan menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, atau tetap menjadi bahan kajian akademik, akan sangat bergantung pada komitmen untuk menjaga integritas sistem peradilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.










