DPA dalam Perkara Korporasi, Hakim Diberi Peran Sentral dalam Revisi KUHAP

DPA dalam Perkara Korporasi, Hakim Diberi Peran Sentral dalam Revisi KUHAP
Jakarta | Berita Adikara — Pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia memasuki babak penting dengan dimasukkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam skema yang tengah dibahas, posisi hakim ditempatkan sebagai penentu utama dalam menerima atau menolak kesepakatan DPA, sehingga setiap penyelesaian perkara melalui mekanisme ini tetap berada dalam kontrol lembaga peradilan.
DPA pada dasarnya merupakan kesepakatan antara penuntut umum dan pihak yang berperkara—terutama korporasi—untuk menunda proses penuntutan dengan sejumlah syarat tertentu. Syarat tersebut umumnya mencakup pengakuan kesalahan, pembayaran denda atau ganti rugi, perbaikan tata kelola perusahaan, serta komitmen kepatuhan hukum dalam jangka waktu tertentu. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
Namun berbeda dengan beberapa negara lain yang memberikan kewenangan dominan kepada jaksa dalam merumuskan dan mengesahkan DPA, rancangan KUHAP Indonesia menempatkan hakim sebagai otoritas terakhir yang menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut. Artinya, kesepakatan antara jaksa dan pihak terperkara tidak otomatis berlaku tanpa persetujuan pengadilan.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai desain ini penting untuk menjaga prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Menurut mereka, keterlibatan hakim merupakan bentuk pengawasan yudisial agar DPA tidak disalahartikan sebagai mekanisme kompromi tertutup yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam rancangan tersebut, hakim tidak hanya berperan sebagai “stempel persetujuan”. Ia diwajibkan menilai secara substantif isi kesepakatan. Hakim dapat mengevaluasi apakah nilai ganti rugi yang disepakati sebanding dengan kerugian negara, apakah terdapat itikad baik dari pihak korporasi, serta apakah mekanisme pengawasan internal yang dijanjikan benar-benar memadai untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Para pakar hukum pidana ekonomi menilai pendekatan ini sebagai bentuk kompromi antara efisiensi dan akuntabilitas. Di satu sisi, DPA diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian negara, terutama dalam kasus korporasi yang kompleks dan melibatkan transaksi lintas yurisdiksi. Di sisi lain, peran hakim memastikan bahwa penyelesaian tersebut tetap berada dalam koridor keadilan dan transparansi.
Selama ini, proses penanganan perkara korporasi melalui jalur konvensional kerap memakan waktu panjang. Penyidikan yang rumit, pembuktian berlapis, hingga proses banding dan kasasi dapat berlangsung bertahun-tahun. Dalam kurun waktu tersebut, nilai aset bisa menyusut atau bahkan sulit dilacak. Dengan DPA yang diawasi hakim, negara berpeluang memperoleh pemulihan kerugian lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip due process of law.
Selain itu, rancangan KUHAP juga mengatur bahwa apabila hakim menyetujui DPA, pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan dalam jangka waktu tertentu. Jika pihak yang diberikan kesempatan melanggar komitmen, penuntutan dapat dibuka kembali. Dengan demikian, posisi hakim tidak berhenti pada tahap persetujuan awal, melainkan berlanjut pada pengawasan implementasi kesepakatan.
Meski demikian, sejumlah pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai kewenangan besar yang diberikan kepada hakim harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi tekanan atau konflik kepentingan. Transparansi sidang persetujuan DPA dinilai menjadi kunci agar publik dapat mengawasi proses tersebut.
Beberapa akademisi juga menekankan bahwa hakim harus memiliki pedoman yang jelas dalam menilai kesepakatan DPA. Tanpa parameter yang terukur, putusan dapat berpotensi berbeda-beda antar pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan atau pedoman Mahkamah Agung yang merinci standar penilaian, termasuk indikator proporsionalitas sanksi dan nilai ganti rugi.
Di sisi pemerintah, pembaruan KUHAP disebut sebagai langkah modernisasi hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan ekonomi dan korporasi. Kompleksitas tindak pidana modern, termasuk korupsi berbasis korporasi, dinilai membutuhkan instrumen penyelesaian yang fleksibel namun tetap akuntabel.
Perdebatan mengenai DPA pun menjadi refleksi dinamika reformasi hukum di Indonesia. Sebagian kalangan memandangnya sebagai solusi progresif untuk mempercepat asset recovery dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Sebagian lainnya mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak melemahkan efek jera atau menciptakan kesan bahwa pelaku korporasi dapat “membeli kebebasan”.
Dengan menempatkan hakim sebagai penentu utama, rancangan KUHAP baru berupaya menjawab dua kepentingan sekaligus: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan prinsip keadilan. Hakim diposisikan sebagai penjaga gerbang terakhir yang memastikan setiap kesepakatan DPA benar-benar mencerminkan kepentingan negara dan masyarakat.
Hingga kini, pembahasan revisi KUHAP masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga organisasi masyarakat sipil. Publik menantikan rumusan final yang diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
Jika ketentuan ini disahkan, maka peran hakim dalam mekanisme DPA akan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Bukan sekadar sebagai pengadil perkara, hakim akan berfungsi sebagai pengawas aktif dalam memastikan bahwa penyelesaian di luar persidangan tetap berada dalam jalur keadilan, transparansi, dan kepentingan publik.










