Laporan Utama : Penegegasan Yurispridensi Kredit Dan Dinamika Penyertaan Modal Daerah Jawa Timur.

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Pekan terakhir di bulan Februari 2026 diwarnai oleh dua agenda krusial di bidang hukum dan legislatif.
Mahkamah Agung (MA) memberikan kepastian hukum terkait batasan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sementara DPRD Provinsi Jawa Timur merampungkan pemandangan umum fraksi terkait suntikan modal bagi PT Jamkrida Jatim.
Mahkamah Agung: BPSK Tidak Berwenang Adili Perkara Wanprestasi Kredit
Mahkamah Agung RI secara resmi menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat keterlambatan pembayaran angsuran atau wanprestasi bukan merupakan ranah sengketa konsumen. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pdt.Sus-Bpsk/2025 tanggal 26 September 2025.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kasus Posisi: Perkara ini bermula dari gugatan Agung Munizar Zulmi terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Indramayu di BPSK Kabupaten Indramayu terkait penarikan unit mobil melalui debt collector.
Pembatalan Putusan: MA membatalkan putusan BPSK Kabupaten Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu yang sebelumnya memenangkan konsumen.
Pertimbangan Hakim: Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa persoalan pembuktian cidera janji (wanprestasi) dalam perjanjian pembiayaan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri.
Status Hukum: Sengketa tersebut tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga BPSK dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa perkara a quo.
DPRD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Sri Wahyuni dan H. Hidayat, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Agenda utama adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Poin-Poin Utama Pemandangan Umum Fraksi
- Sembilan fraksi di DPRD Jatim secara umum mendukung rencana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar, namun memberikan catatan kritis.
- Aspek Akuntabilitas: Fraksi PAN dan Fraksi PKS menekankan bahwa dana APBD bukan investasi bebas risiko, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara efisien dan menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata.
- Fokus UMKM: Fraksi PDIP dan Fraksi NasDem menuntut agar permodalan ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil (wong cilik) serta memperbaiki kelemahan struktural perusahaan.
- Manajemen Risiko: Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB menyoroti pentingnya mitigasi risiko, disiplin fiskal, dan batas gearing ratio agar tidak membebani APBD di masa depan.
- Kapasitas Daerah: Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat menyatakan dukungan selama hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan diiringi perlindungan keuangan daerah yang ketat.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas PT Jamkrida Jatim sebagai lembaga penjaminan kredit bagi pelaku UMKM di wilayah Jawa Timur.










